Perpres Gaji 2024: Take Home Pay Guru PPPK Menggiurkan Honorer & Fresh Graduate

Take home pay guru PPPK makin menggiurkan bagi para honorer dan fresh graduate setelah terbit Perpres 11 Tahun 2024, karena bukan hanya gaji PPPK saja.

Perpres Gaji 2024: Take Home Pay Guru PPPK Menggiurkan Honorer & Fresh Graduate

jpnn.com - JAKARTA – Besaran penghasilan atau take home pay guru PPPK memang lumayan besar, setidaknya dibandingkan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada jabatan lainnya.

Hal ini lantaran terdapat 1 komponen penghasilan PPPK guru yang tidak ada pada komponen take home pay PPPK lainnya.

Bukan hanya gaji PPPK guru, mereka juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang besarannya 1 kali gapok.

Untuk bisa mendapatkan TPG, guru PPPK harus sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik), yang bisa didapat setelah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Undang-undang Guru dan Dosen mensyaratkan untuk bisa diangkat menjadi guru ASN harus berijazah strata 1 (S1) atau Diploma IV.

Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV, masuk golongan IX.

Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 3.203.600.

Dengan demikian, guru PPPK formasi 2023 yang pengangkatannya dilakukan pada 2024, sudah bisa menikmati gaji baru berdasar Perpres 11 Tahun 2024.

Makin lama masa kerja, otomatis gaji pokok alias gapok juga makin besar.

Mengutip lampiran Perpres 11 Tahun 2024, gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 2 tahun sebesar Rp 3.304.400. Masa kerja 4 tahun Rp 3.408.500.

Gaji PPPK golongan IX masa kerja 20 tahun Rp 4.368.200. Masa kerja 30 tahun Rp 5.100.800.

Adapun PPPK Golongan IX masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.261.500.

Yang perlu diketahui juga oleh para honorer dan fresh graduate, gaji PPPK secara berkala mengalami kenaikan.

Sebelum Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa, sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.

Pada komponen take home pay PPPK, termasuk guru, juga ada Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Berdasar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK juga mendapat sejumlah tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Mari, kita hitung kasar take home pay guru PPPK. Bukan hanya honorer, fresh graduate juga perlu tahu.

Siapa tahu pada seleksi PPPK tahun-tahun mendatang sebagian formasi PPPK guna diperuntukkan bagi fresh graduate, seperti pada seleksi PPPK 2023 yang mendapat jatah 20 persen. Namun, lebih baik fresh gradute mengincar kursi guru CPNS.

Ambil contoh gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 2 tahun, yang sebesar Rp 3.304.400.

Jika ditambah TPG sebesar gaji pokok, maka sudah mencapai Rp 6,6 juta.

Angka tersebut makin bengkak jika ditambah TKD. Ambil contoh di suatu daerah.

Data JPNN.com menyebutkan, PPPK guru Kota Kediri juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) setara golongan VII PPPK sebesar Rp 2.647.200.

Rikrik Gunawan, Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, kepada JPNN.com, 3 Maret 2022, mengatakan, "Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)."

Rikrik Gunawan menyebut dua komponen tunjangan yang bisa membuat take home pay PPPK guru lumayan besar, yaitu tunjangan kinerja daerah (TPD) dan tunjangan profesi guru (TPG).

Berikut ini jenis tunjangan PPPK guru yang diterima Rikrik per bulan:

A. Tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650

B. Tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660

C. Tunjangan beras Rp 289.690

D. Tunjangan fungsional Rp 327 ribu.

E. TPG sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah TPG ini meningkat sekitar tiga kali lipat.

Sekali lagi, angka-angka tersebut masih mengacu gaji pokok PPPK berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

"Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat PPPK naik menjadi 8,5 juta rupiah karena dihitung sesuai gaji pokok," kata Rikrik, sembari mengatakan bahwa mengenai TKD, pihaknya masih menunggu realisasi dari pemda.

Sebagai gambaran besaran TKD, data JPNN.com menyebutkan, TKD PPPK di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.

Take home pay guru PPPK dipastikan naik setelah terbit Perpres 11 Tahun 2024 karena besaran beberapa jenis tunjangan mengacu pada jumlah gaji pokok.

Dari uraian di atas, sudah bisa dibuat perkiraan kasar take home pay PPPK guru, yakni dari komponen gapok, TPG, TKD, dan beragam tunjangan lainnya. Belum termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).

Yang pasti, besaran take home pay PPPK guru sangat bervariasi berdasar daerah masing-masing, karena komponena TKD tergantung kemampuan fiskal pemda. (sam/jpnn)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow