Pengacara Idham Mase: Catherine Wilson Istri Durhaka, Haram untuk Dinafkahi

Pihak Idham Mase menyebut bahwa Catherine Wilson pergi dari rumah tanpa seizin suaminya. #kumparanHITS #newsupdate

Pengacara Idham Mase: Catherine Wilson Istri Durhaka, Haram untuk Dinafkahi

Sidang cerai pasangan Catherine Wilson dan Idham Mase kembali bergulir di Pengadilan Agama Depok. Untuk sidang yang digelar pada hari ini, Rabu (13/3) majelis mengagendakan pembuktian dan pemeriksaan bukti yang diserahkan oleh pihak penggugat.

Usai persidangan, Kuasa hukum Idham Mase, Ilham Rasyid sempat menyebut perempuan yang akrab disapa Keket itu sebagai istri durhaka. Pernyataan ini katanya sempat dilontarkan oleh kliennya sendiri.

"Bahwa penggugat ibu Catherine Wilson ini melakukan nusyuz atau durhaka kepada suami. Nusyuz itu bahkan dalam salah satu ceramah ustaz itu haram untuk dinafkahi," ujar Ilham Rasyid kepada wartawan di Pengadilan Agama Depok.

Alasan Idham Mase Sebut Catherine Wilson Durhaka

Ilham kemudian mengungkap alasan mengapa Idham menyebut Keket sebagai istri durhaka. Hal ini dipicu karena Keket meninggalkan rumah tanpa seizin Idham. Selain itu, Keket juga tak pernah meminta maaf kepada suaminya atas perbuatan tersebut.

"Klien kami tetap berpendapat bahwa ibu Catherine ini meninggalkan rumah tanpa izin. Kemudian tidak pernah pulang kembali untuk meminta maaf yang seharusnya dilakukan sebagai seorang istri," ucap Ilham.

Saat disinggung kapan Keket meninggalkan rumah, Ilham mengungkap momen tersebut terjadi saat kliennya sedang berada di Tanah Suci untuk Ibadah Haji.

"Penggugat itu meninggalkan rumah di bulan 8 pada saat Haji Idham itu melaksanakan ibadah Haji. Saya lupa bulan 7 atau 8 beliau melaksanakan ibadah Haji," jelas Ilham.

"Menurut kami, seorang istri itu wajib mengikuti seorang suami, ketika suami mampu memberikan tempat tinggal atau kediaman yang layak, tidak ada alasan apa pun. Apalagi beliau dinafkahi lahir dan batin," sambungnya.

Rencananya pada sidang berikutnya, pihak Idham akan memberikan bukti terkait kepergian Keket tanpa izin dari rumah Idham. Termasuk, bukti di saat Idham tetap memberikan nafkah kepada Keket saat ia tak patuh sebagai istri.

"Padahal si penggugat ini, Bu Catherine Wilson sudah meninggalkan rumah tanpa izin, tapi sebagai suami yang bertanggung jawab haji Idham tetap menafkahi. Ini menjadi hal yang urgensi di dalam persidangan nanti adalah di gugatan bu Catherine itu dinyatakan tidak dinafkahi. Itu kami bantah dan kami bisa buktikan bahwa hal itu tidak benar," pungkasnya.

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (27/3) dengan agenda pemeriksaan saksi. Baik Catherine Wilson maupun Idham Mase pun diminta hadir pada agenda tersebut.

Sebelumnya, Idham Masse mengajukan permohonan cerai pada 9 Oktober 2023. Berkas permohonan cerai talak itu teregister pada 3455/Pdt.G/2023/PAJS.

Namun, sayangnya kasus perceraian Catherine Wilson dan Idham Mase di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dibatalkan karena baik tergugat dan penggugat tidak pernah hadir.

Pada 24 Desember 2023 akhirnya Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai terhadap Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PA DPK.

Sebagai informasi, Catherine Wilson dan Idham Mase menikah pada 1 Oktober 2022.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow