Pekerja yang Masuk saat Nyoblos Berhak Dapat Uang Lembur, Ini Aturan Lengkapnya

Menaker Ida Fauziyah mengumumkan, pekerja yang masuk pada hari dan tanggal pemungutan suara, 14 Februari 2024, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima. #bisnisupdate

Pekerja yang Masuk saat Nyoblos Berhak Dapat Uang Lembur, Ini Aturan Lengkapnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengumumkan, pekerja/buruh yang masuk pada hari dan tanggal pemungutan suara, 14 Februari 2024, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima.

Hak itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ida dalam surat edaran, dikutip Sabtu (3/2).

Dalam poin pertama dijelaskan, hari libur pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apabila pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow