Terungkap Maksud Presiden Jokowi Mendadak Angkat AHY Jadi Menteri ATR/BPN,Ini Kata Adi Prayitno

JAKARTA - Publik tentu muak melihat pemerintah yang kini mulai bagi-bagi kekuasaan. Ternyata, di balik bagi-bagi jatah menteri itu tersembunyi makna penting. Menurut pengamat politik Adi Prayitno, dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah untuk membendung wacana hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden...

Terungkap Maksud Presiden Jokowi Mendadak Angkat AHY Jadi Menteri ATR/BPN,Ini Kata Adi Prayitno

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik tentu muak melihat pemerintah yang kini mulai bagi-bagi kekuasaan.

Ternyata, di balik bagi-bagi jatah menteri itu tersembunyi makna penting.

Menurut pengamat politik Adi Prayitno, dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah untuk membendung wacana hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: AHY Diangkat Jadi Menteri Jokowi, Pengamat: Tidak Mempan untuk Redam Hak Angket

"Sulit dipungkiri ada tendensi membendung usulan hak angket dengan ditunjuknya AHY jadi Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang)," kata Adi kepada Kompas.com, Minggu (25/2/2024) malam.

Bukan tanpa sebab, Adi melihat terjadi dinamika penolakan yang terus digencarkan AHY secara langsung, mengenai wacana hak angket.

Penolakan tersebut, menurut dia, dilakukan tepat beberapa hari setelah resmi dilantik menjadi menteri yang menandai Partai Demokrat bergabung dalam partai koalisi pendukunng pemerintah.

"Buktinya, sesaat setelah dilantik, AHY langsung agresif menolak usulan hak angket yang dinilai kontraproduktif dengan niat rekonsiliasi nasional. AHY belakangan sangat agresif menolak usul hak angket," ujar Adi.

Baca juga: Demokrat Bantah Jabatan AHY Politik Balas Budi Jokowi, Tak Merasa Menjadi Oposisi Lagi

Namun, Adi menilai pemerintah dan Demokrat akan menemukan kesulitan untuk membendung wacana yang awalnya digulirkan calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo itu.

Adi mengatakan, Partai Demokrat, nilai Adi, akan kesulitan membuka lobi komunikasi dengan dua partai bakal oposisi pemerintahan ke depan, yakni PDI-P dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Apakah AHY bisa jadi jembatan untuk komunikasi dengan PKS dan PDI-P? Sulit rasanya," ujar pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

"Karena PKS dan PDIP partai ideologis yang mazhabnya sangat jelas berbeda dengan Jokowi," katanya lagi.

Catatan Kompas.com, sinyal penolakan AHY dan Demokrat terkait hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) mulai disampaikan usai putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dilantik menjadi Menteri ATR.

Baca juga: Jusuf Kalla Sindir Pihak yang Resah Hak Angket DPR, Sebut Bisa Jadi Pembuktian ke Publik

Dalam pernyataannya, AHY mengajak kubu Ganjar Pranowo dan calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan move on menyikapi hasil Pilpres 2024 yang sementara menunjukkan keunggulan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Yang jelas kita justru harus move on. Lima tahun, sepuluh tahun ke depan ini banyak tantangan dan komplikasinya. Saatnya kita harus membangun kembali rekonsiliasi bangsa dan kita berikan ruang demokrasi," kata AHY di Istana Negara, Jakarta, usai dilantik sebagai Menteri ATR pada 21 Februari 2024.

Kemudian, pada 24 Februari 2024, AHY mengatakan, tak ada hal yang mendesak untuk memunculkan hak angket DPR RI terkait kecurangan Pemilu 2024.

Menurut dia, langkah itu tidak akan berjalan baik karena selisih suara Prabowo-Gibran, dengan dua pasangan calon (paslon) lain terpaut cukup jauh.

“Bisa dilihat secara rasional hasil penghitungan sementara terkait pilpres ini sudah menempatkan pasangan 2 Prabowo-Gibran sebagai kandidat yang unggul dan marginnya besar,” ujar AHY di rumah dinas Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, saat itu.

Dia pun mengungkapkan, tidak melihat ada kecurangan dalam proses Pilpres 2024.

“Ini tidak bisa, saya tidak melihat ada sesuatu yang sangat aneh di situ. Karena, memang jarak (perolehan suara) jauh,” kata AHY.

Meski begitu, AHY menghormati wacana penggunaan hak angket DPR RI yang diusulkan sejumlah pihak.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan, wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu tak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024.

Menurut Dedi, hak angket hanya akan mempengaruhi nasib kepemimpinan Presiden Jokowi.

"Hak angket hanya akan mempengaruhi nasib kepemimpinan Presiden Jokowi, apakah ia turun tahta dengan terhormat atau tidak," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Minggu (25/2/2024).

Dia menjelaskan, hak angket yang diwacanakan saat ini merupakan hak atas penelusuran keterlibatan presiden pada Pemilu, utamanya terkait kebijakan pemerintah.

"Apakah kebijakan itu punya potensi penyalahgunaan kewenangan dan mempengaruhi proses Pemilu atau tidak," ujar Dedi.

Dedi menegaskan, jika dalam penyelidikan ditemukan presiden melanggar undang-undang (UU), maka bisa sebagai pintu masuk untuk pemakzulan.

"Jika terbukti presiden ikut campur dalam pengaturan Pemilu sebagaimana dilarang UU, maka presiden potensial termakzulkan," ucapnya.

Hak angket ini awalnya diusulkan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Ganjar meminta DPR RI segera menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau Raker Komisi II saja deh segera. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker saja dulu," kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Ganjar mengatakan, Raker tersebut penting untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan menggunakan hak angket atau opsi lain

"Minimum Raker, nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

"Tapi biar saja kemudian, yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan," ucap Ganjar menambahkan.

Ganjar menjelaskan, hak angket merupakan langkah konstitusional untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kecurangan.

"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini ya sudah penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan, itu paling bagus, paling fair," ungkapnya.

Didukung Koalisi AMIN

Wacana hak angket ini didukung tiga partai pengusung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Keputusan itu diambil mereka setelah menggelar rapat di NasDem Tower, Jakarta pada Kamis (22/2/2024).

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan, dalam pertemuan itu, salah satu yang dibicarakan adalah kemungkinan penggunaan hak angket di DPR yang diinisiasi oleh Ganjar.

Tiga partai dalam koalisi perubahan pun menyatakan akan ikut bergabung dengan Ganjar dan PDIP dalam menggulirkan hak angket tersebut.

“Kemudian kita sharing seperti yang anda pikirkan, kita juga berbicara kemungkinan penggunaan hak angket yang diinisiasi oleh Pak Ganjar Pranowo,” kata Hermawi dalam konferensi pers, Kamis.

“Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh 3 partai solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang kemarin dinyatakan pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket,” jelas dia.

NasDem, PKS, dan PKB, kata Hermawi, sudah menyiapkan data-data dan hal-hal kecil lainnya.

Tiga partai kini menunggu tindaklanjut atas inisiasi hak angket itu oleh PDIP selaku parpol terbesar.

“Jadi posisi kami data sudah siap, hal-hal kecil sudah siap, tinggal menunggu tindaklanjutnya. Kawan-kawan PDIP partai besar sebagai inisiator, bagaimana tindaklanjutnya,” ujar Hermawi.

Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu

Sementara, pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hasil Pemilu tidak bisa digugurkan apabila telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril menuturkan, pihaknya menghormati keinginan Ganjar untuk mengusulkan agar DPR menggunakan hak angketnya.

"Ya kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya," kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).

Dia menjelaskan, hak angket untuk melakukan penyelidikan bisa saja dilakukan asalkan didukung mayoritas anggota DPR.

Menurut Yusril, hak angket hanya bersifat rekomendasi dari DPR dan tidak mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan MK.

"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," ujarnya.

"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ucapnya menambahkan.

Sebab, kata dia, DPR melalui hak angket susah menginvestigasi KPU lantaran belum ada putusan hukum yang pasti.

"Jadi, kalau dia dibawa ke MK ya mudah-mudahan ada putusan MK," imbuh Yusril.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow