PDIP Protes Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo,Singgung Kondisi Seperti di Era Orde Baru

- PDI Perjuangan mengkritik pemberian pangkat Jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto. Presiden Jokowi bakal menyematkan kenaikan pangkat Prabowo hari ini, Rabu (28/2/2024). Prabowo yang sebelumnya berhenti di pangkat Letnan Jenderal (Letjen) kini mendapatkan pangkat Jenderal kehormatan dari Jokowi. Kritikan ini datang dari Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Hasanuddin mengatakan dalam militer sudah...

PDIP Protes Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo,Singgung Kondisi Seperti di Era Orde Baru

TRIBUN-MEDAN.com - PDI Perjuangan mengkritik pemberian pangkat Jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto. 

Presiden Jokowi bakal menyematkan kenaikan pangkat Prabowo hari ini, Rabu (28/2/2024).

Prabowo yang sebelumnya berhenti di pangkat Letnan Jenderal (Letjen) kini mendapatkan pangkat Jenderal kehormatan dari Jokowi. 

Kritikan ini datang dari Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Hasanuddin mengatakan dalam militer sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan.

Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Hasanuddin mengatakan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru (orba)," kata Hasanuddin.

Selain itu, kata dia, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

Tujuannya untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kemudian, mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa; pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau; hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

"Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujarnya.

"Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," katanya.

Sebelumnya, Prabowo dijadwalkan menerima kenaikan pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI yang akan diterima dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar, pada Selasa (27/2/2024).

“Iya betul, (Menhan RI) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan,” jelasnya, dikutip Antara.

Rencananya Jokowi hadir pada kegiatan Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, dan menyematkan langsung tanda pangkat itu kepada Prabowo.

Diketahui, Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal (bintang tiga).

Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.

Terpisah, Juru Bicara Menhan RI, Dahnil Ahzar Simanjuntak yakin bahwa kenaikan pangkat istimewa tersebut karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.

“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain,” kata Dahnil.

Daftar Purnawirawan yang pernah Terima Pangkat Jenderal Kehormatan 

Prabowo Subianto dijadwalkan bakal menerima pangkat jenderal kehormatan dari Presiden Jokowi. 

Acara penyematan itu akan dilakukan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

“Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.

Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu akan menyandang bintang empat.

Kapuspen TNI mengatakan, Presiden Jokowi langsung yang rencananya menyematkan pangkat jenderal kepada Prabowo, besok, Sabtu Rabu (28/2/2024) .

“Iya, betul (Pak Jokowi yang menyematkan),” ujar Gumilar.

Adapun Rapim TNI-Polri akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB.

Sebenarnya, pemberian Jenderal Kehormatan tak asing dilakukan di Indonesia.

Gelar jenderal kehormatan dengan bintang empat pernah disematkan kepada beberapa purnawiranan TNI yang sempat menjabat sebagai menteri.

Penganugerahan itu sempat berhenti di zaman kepemimpinan Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Berikut deretan Purnawirawan TNI yang mendapat gelar Jenderal Kehormatan dengan bintang empat:

Soesilo Soedarman

Purnawirawan Jenderal TNI Soesilo Soedarman mendapat penganugerahan Jenderal Kehormatan dari Presiden kedua RI Soeharto.

Soesilo kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia pada Kabinet Pembangunan VI (1993-1998).

Kemudian, Soesilo juga sempat menjabat sebagai Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi pada Kabinet Pembangunan V (1988-1993).

Soesilo Soedarman juga pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat yang berkedudukan di Washington DC dari 18 Februari 1986 hingga 11 April 1988.

Agum Gumelar

Purnawirawan Jenderal TNI Agum Gumelar juga mendapat gelar Jenderal Kehormatan bintang empat dari Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid.

Saat itu, Agum Gumelar menjabat sebagai Menteri Perhubungan periode 1999-2001.

Masih pada 2001, Agum Gumelar menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan Republik Indonesia.

Luhut Binsar Pandjaitan

Tak hanya Agum Gumelar, Purnawirawan Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan juga mendapat gelar Jenderal Kehormatan saat masa kepemimpinan Abdurrahman Wahid.

Kala itu, Luhut menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia periode 2000-2001.

Sebelum menjabat sebagai menteri, Luhut sempat menjabat di beberapa posisi di tubuh TNI. Karir militernya banyak dihabiskan di Kopassus TNI AD.

Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mendapat gelar Jenderal Kehormatan bintang empat saat menjabat sebagai menteri di era kepemimpinan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.

Saat itu, SBY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia pada periode 2001-2004.

Hari Sabarno

Pada Masa pemerintahan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, beberapa purnawirawan TNI yang menjabat sebagai menteri mendapat penganugerahan Jenderal Kehormatan.

Salah satunya Purnawirawan TNI Hari Sabarno.

Hari mendapat gelar jenderal kehormatan saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia dengan masa jabatan 12 Maret 2004–20 Oktober 2004.

AM Hendropriyono

Masih pada kepemimpinan Megawati, Purnawirawan Jenderal TNI Abdullah Mahmud Hendropriyono atau biasa disapa A.M. Hendropriyono juga mendapat penganugerahan Jenderal Kehormatan.

Kala itu, Hendropriyono menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara periode 2001-2004.

Sebelumnya, Hendropriyono pernah menjabat sebagai Komandan Peleton dengan pangkat Letnan Dua Infanteri di Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha) yang kini bernama Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.

(*/tribun-medan.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow