Pasang Kamera Tersembunyi di Router Pelanggan, Pemasang Jaringan Internet Ditangkap

Polisi menangkap seorang pekerja pemasang jaringan internet berinisial BA (27) karena diduga memasang kamera tersembunyi dalam kamar pelanggannya.

Pasang Kamera Tersembunyi di Router Pelanggan, Pemasang Jaringan Internet Ditangkap

KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang pekerja pemasang jaringan internet berinisial BA (27) karena diduga memasang kamera tersembunyi dalam kamar pasangan suami istri di Aceh Timur. 

Kamera yang diselipkan dalam router internet nirkabel itu diletakkan untuk mengintip. 

"Pelaku memasang kamera tersembunyi di kamar korban tanpa izin dan sepengetahuannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Rabu (10/1/2024), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Uang Miliaran Rupiah 47 Nasabah Bank Lampung Raib, Ternyata Pelaku Pasang Kamera Tersembunyi di Keypad Mesin ATM

Jaringan internet nirkabel itu dipasang BA di rumah korban pada Kamis (26/10/2023).

Saat akan pemasangan, korban meminta pelaku memasang router WiFi di teras depan rumahnya.

Namun, pelaku beralasan jika dipasang di teras rumah maka akan rusak bila terkena hujan.

Selanjutnya, korban menyuruh pelaku memasang di ruang tamu. Pelaku kembali beralasan tidak bisa dikarenakan jaringan bakal lemah.

"Kemudian, pelaku menyarankan kepada korban agar router WiFi dipasang di dalam kamar korban dan korban menyetujuinya," kata Muhammad Rizal.

Selang beberapa hari kemudian setelah router wifi terpasang, korban merasa janggal dengan keberadaan router tersebut.  

Baca juga: Buka Bluetooth di Toilet dan Lihat Nomor IP Disebut Tanda Ada Spycam, Benarkah?

Posisinya yang tidak menempel ke dinding melainkan pada sisi atas renggang atau menukik ke bawah serta mengarah ke tempat tidur dianggap korban janggal.

Router tersebut juga disebut memiliki empat lubang kecil di setiap sudutnya.  

Saat korban melepas cover dan ditemukan pada sisi atas lubang sebelah kanan atas terdapat sebuah kamera tersembunyi.

"Atas kecurigaan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur guna ditindaklanjuti secara hukum," kata Muhammad Rizal.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi memeriksa router itu dengan ahli jaringan dan keamanan siber.

Hasilnya, router itu telah dimodifikasi dengan penambahan kamera tersembunyi.

Baca juga: Sebar Foto Bugil Mantan Istri, Pria di Aceh Utara Ditangkap

Dari perangkat kamera itu terdapat sebuah memori micro SD dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.

Polisi kemudian menangkap BA dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ancaman pidananya delapan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Berkas perkara berikut tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur," kata Muhammad Rizal.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow