Padahal Tak Pernah Pengajuan, Warganet Ini Mendadak Kena Teror Pinjol Legal Hingga Ke Seluruh Kontaknya

Pengalaman warganet ini kena teror debt collector pinjol ke seluruh kontak padahal tak pernah pengajuan pinjaman.

Padahal Tak Pernah Pengajuan, Warganet Ini Mendadak Kena Teror Pinjol Legal Hingga Ke Seluruh Kontaknya

GridFame.id - Pinjaman online (PINJOL) adalah sebuah fenomena dalam industri keuangan modern yang telah mempengaruhi masyarakat secara global.

Munculnya pinjaman online menandai perubahan signifikan dalam cara orang memperoleh pinjaman.

Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online telah menjadi semakin populer karena kemudahan akses, proses yang cepat, dan kemungkinan mendapatkan dana tanpa jaminan.

Namun, popularitas ini juga memunculkan banyak kontroversi dan risiko yang perlu dipertimbangkan secara serius.

Pinjol mengoperasikan platform daring yang memungkinkan individu untuk mengajukan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah.

Biasanya, seseorang hanya perlu mengisi formulir aplikasi secara online dan menyertakan dokumen-dokumen tertentu seperti KTP, bukti penghasilan, dan informasi bank.

Setelah itu, aplikasi akan diproses secara otomatis oleh algoritma atau secara manual oleh petugas pinjol.

Jika disetujui, dana akan ditransfer langsung ke rekening peminjam dalam waktu yang relatif singkat.

Salah satu daya tarik utama pinjol adalah kemudahan aksesnya.

Sayangnya, banyaknya aplikasi pinjol ini malah banyak yang sering menyalahgunakan data masyarakat.

Seperti yang terjadi oleh salah satu warganet ini, mendadak kena teror dc pinjol padahal tak pengajuan.

Baca Juga: Mau Tahu Trik Lunasi Pinjol Cuma dengan 100 Ribu? Simak di Sini  

Pengalaman tersebut dibagikan oleh seorang warganet di akun twitternya.

Ia mengaku kaget dan syok karena mendadak diteror oleh debt collector salah satu aplikasi pinjol.

Ia bahkan mendapatkan ancaman dan diminta untuk melunasi tagihan pinjol.

Padahal, sebelumnya ia tak pernah pengajuan pinjol dimanapun.

Ngerinya, dc pinjol tersebut bahkan meneror seluruh kontak yang ada di HPnya.

Apa yang sebaiknya harus dilakukan jika terjadi hal diatas?

1. Melakukan pelaporan teror debt collector atau DC pinjol ke OJK.

Cara pelaporannya: kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

2. Adukan jika data disalahgunakan oleh orang lain melalui >> konsumen.ojk.go.id/formpengaduan

3. Katakan kepada keluarga dan sanak saudara jika data Anda disalahgunakan.

Sebaiknya melindungi data diri agar tak disalahgunakan oleh orang lain.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengontrol Keuangan Agar Pinjaman Pinjol Paylater dan Kredit Lainnya Tak Jatuh di Waktu Bersamaan?

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow