Informasi Terpercaya Masa Kini

Dipaksa Nurut, Ini Pertimbangan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Awal Januari 2025

0 1

Dipaksa Nurut, Ini Pertimbangan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Awal Januari 2025 Dipaksa Nurut, Ini Pertimbangan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Awal Januari 2025 Apakah alasan pemerintah hingga rakyat Indonesia dipaksa nurut mengikuti opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku awal Januari 2025 Gridoto / News Irsyaad W December 14th, 9:25 AM December 14th, 9:25 AM

GridOto.com – Tahun depan (2025) pemerintah menambah dua pungutan pajak kendaraan bermotor baru.

Bernama Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sudah diketok palu, dua pungutan PKB baru ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Penambahan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi dua jenis, di antaranya opsen PKB dan opsen BBNKB.

Berdasarkan Pasal 83 ayat (1), tarif opsen PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, sama halnya dengan tarif opsen BBNKB yang juga sebesar 66 persen pajak terutang.

Lalu apa pertimbangan pemerintah menerapkan opsen pajak kendaran ini?

Baca Juga: PPN 12 Persen Belum Seberapa, Pajak Opsen Bikin Pabrikan Kendaraan Terpuruk

Melansir Modul PDRD: Opsen Pajak Dareah Kementerian Keuangan, salah satu tujuan opsen pajak adalah meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.

Sebab, skema bagi hasil dari provinsi secara periodik yang sebelumnya diterapkan, dinilai belum efektif akibat adanya keterlambatan penerimaan bagian kabupaten/kota.

Dengan penerapan opsen PKB dan BBNKB, pemerintah kabupaten/kota dapat menerima bagian lebih cepat.

Ketika wajib pajak melakukan pembayaran, bagian PKB dan BBNKB seketika dapat diterima secara paralel oleh pemerintah kabupaten/kota.

Alasan lain di balik penerapan opsen PKB dan BBNKB adalah:

– Memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota – Memperbaiki postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi – Meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota – Meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB.

Sementara melansir dari laman Kementerian Keuangan, penambahan opsen PKB dan BBNKB pada umumnya tidak menambah beban administrasi yang dibayar oleh wajib pajak karena tarif maksimal PKB dan BBNKB provinsi turun.

Baca Juga: DKI Jakarta Sakti, Kebal Dari Aturan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Diatur dalam UU HKPD, tarif maksimal PKB turun menjadi 1,2 persen dari yang sebelumnya 2 persen.

Sementara, tarif maksimal BBNKB menjadi 12 persen dari 20 persen, kecuali bagi provinsi tertentu.

Berikut contoh simulasi penghitungan sebuah kendaraan bermotor memiliki nilai jual Rp 300 juta, dengan tarif PKB serta BBNKB sesuai peratuan daerah setempat masing-masing 1 persen dan 8 persen:

1. Opsen PKB Pertama, hitung terlebih dulu PKB terutang.

PKB terutang: tarif pajak PKB provinsi x nilai jual kendaraan

1 persen x Rp 300.000.000 = Rp 3.000.000

Selanjutnya, kalikan tarif opsen PKB dengan PKB terutang.

Opsen PKB: tarif opsen PKB x PKB terutang

66 persen x Rp 3.000.000 = Rp 1.980.000 Jika dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 3.000.000 + Rp 1.980.000 = Rp 4.980.000

Baca Juga: Begini Hitungan Pajak Opsen Pada PKB dan BBNKB Pada Januari 2025

2. Opsen BBNKB

Pertama, hitung terlebih dulu BBNKB terutang

BBNKB terutang: tarif pajak BBNKB provinsi x nilai jual kendaraan

8 persen x Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000 Selanjutnya, kalikan tarif opsen BBNKB dengan BBNKB terutang.

Opsen BBNKB: tarif opsen BBNKB x BBNKB terutang

66 persen x Rp 24.000.000 = Rp 15.840.000 Jika dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 24.000.000 + Rp 15.840.000 = Rp 39.840.000.

Copyright Gridoto 2024

Related Article

Leave a comment