Jokowi Beri Gelar Tanda Jasa kepada 64 Orang Termasuk Bahlil, Luhut dan Prabowo, Bagaimana Aturannya?
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 64 orang, mulai dari anggota Kabinet Indonesia Maju hingga ketua umum partai politik. Jokowi menyematkan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Mereka yang menerima penghargaan itu di antaranya Prabowo Subianto, Surya Paloh, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Bahlil Lahadalia.
Jokowi memberikan penghargaan berupa tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 64 tokoh itu dianggap telah berjasa bagi negara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 tokoh merupakan menteri atau pembantu yang telah bekerja sama erat dengan Jokowi selama masa pemerintahannya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK), mengungkapkan bahwa acara penganugerahan tanda jasa dan kehormatan ini dijadwalkan pada 14 Agustus 2024, pukul 16.30 WIB di Istana Negara, Jakarta.
“Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024,” kata Hadi Tjahjanto.
Sebanyak 64 calon penerima telah dipilih, terdiri dari berbagai kategori tanda jasa dan kehormatan, yaitu:
– Medali Kepeloporan: 1 orang
– Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia: 2 orang
– Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra: 39 orang
– Tanda Kehormatan Bintang Jasa: 17 orang
– Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma: 2 orang
Hadi juga menyampaikan bahwa para penerima tanda jasa dan kehormatan tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan jabatan. “Dari total 61 calon penerima, 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga tinggi negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 orang pejabat TNI dan Polri, 5 orang WNI dengan latar belakang profesi, dan 2 orang budayawan,” tambahnya.
Jokowi dijadwalkan akan menyerahkan langsung penghargaan ini kepada para penerima, termasuk ahli waris dari calon penerima yang telah meninggal dunia.
Aturan Penyematan tanda jasa dan kehormatan
Aturan pemberian tanda jasa dan kehormatan di Indonesia diatur dalam peraturan negara yang menetapkan kriteria, prosedur, dan jenis penghargaan yang dapat diberikan. Pemberian penghargaan ini dilakukan kepada individu atau kelompok yang telah memberikan jasa luar biasa kepada bangsa dan negara.
Berikut adalah beberapa poin utama mengenai pemberian tanda jasa dan kehormatan.
1. Jenis Penghargaan: Tanda kehormatan meliputi berbagai kategori, seperti Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma, yang masing-masing memiliki tingkatan tersendiri.
2. Kriteria Penerima: Penghargaan diberikan kepada warga negara Indonesia, serta pihak asing yang dianggap berjasa luar biasa kepada negara. Jasa yang dimaksud dapat bersifat militer, sipil, maupun sosial-budaya.
3. Proses Pemberian: Usulan pemberian penghargaan diajukan oleh kementerian, lembaga negara, atau pemerintah daerah. Usulan tersebut kemudian dinilai oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
4. Penetapan: Keputusan akhir untuk memberikan tanda kehormatan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, yang kemudian diumumkan secara resmi.
5. Penyematan: Penghargaan biasanya diberikan dalam upacara resmi yang dipimpin oleh Presiden, seperti pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau acara kenegaraan lainnya.
SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Sematkan Tanda Kehormatan kepada Surya Paloh, Prabowo, hingga Bahlil