Informasi Terpercaya Masa Kini

KETIKA Iptu Rudiana Disebut Akan Didampingi 60 Pengacara,Farhat Abbas Pertanyakan Hal Ini. . .

0 7

TRIBUN-MEDAN.COM – Iptu Rudiana dikabarkan sudah membentuk Tim 6 yang berisi 60 advokat untuk melakukan somasi dan pelaporan kepada Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar.

“Kami sudah membentuk tim 6 yang menaungi 60 advokat untuk melakukan tindakan hukum ke depan,” ungkap Advokat Pitra Romadoni saat konfrensi pers, pada Senin (22/7/2024).

“Karena kami kira cuma sampai sini kita berikan panggung kepada mereka-mereka ini, kita hormati mereka buat laporan polisi,” imbuhnya.

Pitra menyebut kilennya, Iptu Rudiana sudah habis kesabaran karena terus-terusan dituding macam-macam soal kasus kematian anaknya sendiri.

“Dan kita akan menggunakan hak hukumnya juga untuk memproses ini ke ranah pidana seperti itu. Karena sudah cukup sabar, saya kira klien kami Iptu Rudiana menahan ini semua. Ke depan kita akan melakukan tindakan-tindakan hukum kepada siapapun yang membuat fitnah,”jelasnya.

Farhat Abbas Pertanyakan Hal Ini

Terpisah, Farhat Abbas mempertanyakan biaya yang dikeluarkan Iptu Rudiana untuk menyewa 60 pengacara.

Mulanya Farhat Abbas mengatakan saat dilaporkan ke Bareskrim dan Propam Polri, Iptu Rudiana terkesan diam.

Anehnya, ketika Dede muncul dan mengaku disuruh Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian palsu soal kasus Vina Cirebon, Kapolres Kepetakan tersebut langsung melawan.

“Iptu Rudiana setelah dilaporkan ke Bareskrim dan Propam, tidak pernah muncul,” kata Farhat Abbas, di acara Rakyat Bersuara iNews TV, pada Selasa (22/7/2024).

“Tapi saat Dede dan Liga Akbar mencabut kesaksian, baru muncul dengan 60 pengacara,” imbuhnya.

Farhat Abbas lalu mempertanyakan berapa biaya yang harus dikeluarkan Iptu Rudiana saat menyewa 60 pengacara.

“Iptu Rudiana kan polisi aktif, kalau polisi aktif harus dapat bantuan dari kantor polisi loh,” ujar Farhat Abbas.

“Kalau dihitung berapa biaya dari 60 pengacara itu? Apakah tidak termasuk gratifikasi juga itu?” imbuhnya.

Pengacara Saka Tatal itu juga menyampaikan kecurigaannya, karena pengacara Iptu Rudiana adalah orang-orang yang sama dengan Tim Pencari Fakta kasus Vina bentukan Elza Syarief.

“Orangnya itu-itu saja,” kata Farhat Abbas.

Tak Melulu soal Uang

Salah seorang tim pengacara Iptu Rudiana, Rhony Sapulette mengatakan memberikan pendampingan hukum kepada ayah Eky tersebut karena panggilan hati.

“Enggak ada apa-apa, pengaca itu terpanggil ketika ada orang yang meminta pendampingan, tidak melulu soal uang,” kata Rhony Sapulette.

“Yang menerima kuasa langsung dari Iptu Rudiana, adalah Perhaki, yang ketua umumnyan Elza Syarief,” imbuhnya.

Praktisi Hukum Ragu Klaim Pitra Romadoni Cs

Pitra Romadoni dan Elza Syarief mendeklarasikan diri mereka sebagai pengacara Iptu Rudiana, ayah Eky.

Saat konfrensi pers, pada Senin (22/7/2024), Pitra Romadoni dan Elza Syarief melayangkan somasi kepada Dede Riswanto, Liga Akbar, dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Somasi ini dilayangkan keduanya buntut dari munculnya kesaksian Dede di YouTube Dedi Mulyadi.

Kepada Dedi Mulyadi, Dede menyebut kesaksiannya 8 tahun lalu soal kematian Vina dan Eky adalah karangan Iptu Rudiana.

Baca juga: APA BETUL Elza Syarief dan Pitra Romadoni Jadi Pengacara Iptu Rudiana? Praktisi Hukum Ini Meragukan

Namun seorang praktisi hukum, Jaenudin meragukan terkait kebenaran Pitra Romadoni dan Elza Syarief adalah pengacara Iptu Rudiana.

“Saya meragukannya kalau sampai Iptu Rudiana menunjuk pengacara itu,” ucap Jaenudin, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Nit Not Media.

“Apalagi saat ini media ataupun saya pribadi belum pernah melihat surat kuasa dari Iptu Rudiana,” imbuhnya.

Jaenudin lalu bercerita pernah menghubungi orang dekat Iptu Rudiana.

Kala itu menawarkan diri untuk mendampingi Kapolsek Kapetakan tersebut.

“Saya sudah mencoba berkomunikasi dengan sosok yang tidak perlu saya ucapkan namanya, dan itu satu leting dengan Iptu Rudiana, waktu itu saya jujur menawarkan diri untuk mendampingi Iptu Rudiana,” kata Jaenudin.

“Lalu apa jawabannya? Dalam kepolisian itu ada protap atau SOP, bahwa polisi yang berstatus aktif itu tidak bisa didampingi kuasa hukum dari luar, karena kepolisian memiliki tim hukum,” imbuhnya.

Jaenudin menjelaskan seorang polisi baru bisa didampingi oleh pengacara di luar dari institusinya setelah mendapatkan restu dari atasan.

“Dia harusnya memang didampingi oleh tim hukum yang ada diinstitusi itu, kecuali pimpinannya menghendaki lain. Karena kan Iptu Rudiana pasti bergantung kepada pimpinannya,” kata Jaenudin.

“Kalau memang benar ada (surat kuasa Iptu Rudiana), tunjukkan saja,” imbuhnya.

Jaenudin kemudian mengungkit soal mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.

Saat masih aktif dan menjabat sebagai Irjen Pol, Ferdy Sambo tidak didampingi oleh pengacara.

“Dia (Iptu Rudiana) kan baru dilaporkan ke Bareskrim, kecuali memang sudah dinonaktifkan, seperti dulu Ferdy Sambo kan enggak ada (pengacara),” kata Jaenudin.

“Sebelum dinonaktifkan tidak ada yang mendampingikan,” imbuhnya.

(*/Tribun-medan.com/TribunJakarta.com)

Leave a comment