Informasi Terpercaya Masa Kini

Susno Duadji Menangis Ketemu Langsung Pegi Setiawan,Ucap Nasibnya Sama: Saya Jenderal Ditangkap Lho

0 7

SURYA.co.id – Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menangis saat bertemu langsung dengan Pegi Setiawan setelah bebas dari tahanan Polda Jabar.   

Susno pun mengurai nasehat-nasehat bagi Pegi Setiawan setelah terlepas dari status tersangka kasus Vina Cirebon. 

Momen haru itu terungkap saat Pegi Setiawan hadir di acara The Prime Show iNEws TV pada Rabu (10/7/2024) malam. 

Pegi sempat membuka acara tersebut laiknya presenter Abraham Silaban. 

Tak lama setelah itu Susno Duadji hadir sebagai tamu talk show-nya. 

Baca juga: Nasib Aep yang Kini Ditantang Debat Pegi Setiawan Usai Bebas, Susno Duadji: Bisa Jadi Dia Pelakunya

Kehadiran Susno langsung disambut antusias Pegi.    

“MasyaAllah ini beneran. Pak jenderal, Assalamualaikum pak Jenderal,” sapa Pegi sambil mencium tangan Susno Duadji.

Susno pun memuji Pegi. “Saya tadi nonton iNews, ada Pegi. Saya langsung ke sini,” canda Susno. 

Susno mengaku kaget ketika di iNews, Pegi sempat didapuk sebagai penyiar. 

Dia juga mengikuti pembicaraan antara Abraham Silaban dengan Pegi sebelum dia datang. 

“Luar biasa, kalau saya bukan laki-laki mungkin saya sudah menangis,” kata Susno.

Susno sempat membayangkan Pegi di dalam tahanan, seperti dia yang juga pernah ditahan beberapa waktu lalu.

“Saya pernah di tahanan polisi, saya pernah dipenjara juga. Betapa gak enaknya kalau gak bersalah ditahan. Saya merasakan. Makanya kalau terkait dengan ketidakadilan, saya tampil ke depan,” urainya.

Susno lalu memberikan selamat untuk kebebasan Pegi. 

“Selamat ya. Kamu harus bangkit lagi, kamu masih muda. Kamu mendapat simpati dari media luar biasa. Peran media luar biasa, peran netizen luar biasa. Kamu harus tunjukkan bahwa kamu orang yang tidak bersalah,” kata Susno dengan suara parau.

Suara Susno lalu tercekat dan kalimatnya terhenti.

“Yah… gak bisa ngomong ya..

Terharu. Gak nyangka saya ketemu dia. Karena nasibnya sama dengan saya,” kata Susno sambil meneteskan air mata. 

“Pak susno anda menitikkan air mata?,” tanya Abraham Silaban yang diikuti tangisan Pegi. 

Susno pun mengakuinya. 

“Saya ini jenderal lho, aktif saat itu. Ditangkap lho. Dipenjara lho. Bisa,” ucap Susno dengan suara terbata-bata. 

Setelah itu Susno berusaha mengalihkan pembicaraannya. 

“Mudah-mudahan Indonesia ke depan bagus,” katanya dengan suara lantang. 

Seperti diketahui, selama ini Susno Duadji kerap berbicara lantang terkait kasus Pegi Setiawan. 

Bahkan, sebelum hakim Eman Sulaeman menjatuhkan putusan menerima praperadilan Pegi Setiawan, Susno sudah memprediksinya.  

Lalu apa kasus yang pernah menjerat Susno sehingga dia dipenjara? 

Mantan jenderal bintang tiga ini pernah menyandang status terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009.

Kasus itu terungkap saat Susno masih duduk sebagai Kapolda Jawa Barat.

Selain itu, Susno juga terjerat korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Berdasarkan catatan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Susno pada 24 Maret 2011 silam.

Tidak terima, Susno mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga upaya hukum biasa terlahir ke Mahkamah Agung (MA), kasasi.

Namun, putusan kasasi MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dinilai bersalah memotong uang pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Usai putusan kasasi, Susno sempat menjadi buron selama seminggu karena berbeda pandangan soal eksekusi.

Ia kemudian menyerahkan diri ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Meski sempat mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) namun batal.

Meski terjerat korupsi, Susno juga merupakan sosok yang mengungkap skandal mafia kasus saat menangani kasus yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Gayus Tambunan.

Berikut kronologi kasus yang menjerat Susno Duadji:

1. Pada 29 September 2010, Susno duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dengan 9 dakwaan, dari suap hingga memperkaya diri sendiri.

2. Pada 10 Februari 2011, dalam pemeriksaan di depan majelis hakim, Susno mengaku terlalu kecil kalau hanya korupsi Rp 500 juta.

“Terlalu kecil Rp 500 juta. Kalau mau saya ungkap Rp 13 triliun (kasus Bank Century-red), saya bawa lari,” kata Susno Duadji.

3. Pada 14 Februari 2011, Susno mendengarkan tuntutan jaksa.

4. Pada 17 Februari 2011, masa penahananan Susno habis. Susno lepas demi hukum jelang tengah malam pergantian hari.

5. Pada 24 Maret 2011, Susno dijatuhi hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan. Susno juga dijatuhi denda Rp 200 juta, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, mantan Kabareksirm itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Susno dijatuhi dalam perkara menerima suap Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara kedua, yaitu Susno memperkaya diri sendiri dari dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008. Susno dalam vonis ini terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 ini mengancam Susno dengan hukuman 20 tahun penjara.

6. Pada 11 November 2011, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Susno.

7. Pada 22 November 2012, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komjen Susno Duadji.

8. Pada 19 Februari 2013, Susno membuat pernyataan ke media massa. “Saya sangat menghormati putusan pengadilan. Saya siap menerima dan melaksanakan semua prosedur dan tindakan eksekusi yang benar dan berdasarkan hukum yang jelas dan pasti,” ujar Susno.

9. Pada 19 Maret 2013, Susno melaporkan tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan tindak pidana.

10. Pada 17 April 2013, Jaksa Agung Basrief Arief menyebut Susno Duadji segera dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan dari MA.

11. Pada 24 April 2013, puluhan jaksa menyambangi rumah Susno di Dago Pakar untuk melakukan eksekusi. Pengacara Susno, Yusril Ihza Mahendra, yakin kliennya tidak bisa dieksekusi. (kompas.com/detik.com)

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment