OJK Rilis Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham, Berlaku 28 Agustus 2024

OJK Rilis Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham, Berlaku 28 Agustus 2024. #bisnisupdate #update #bisnis #text

OJK Rilis Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham, Berlaku 28 Agustus 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

POJK ini telah diundangkan pada tanggal 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024 serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.

“Di mana laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat 5 hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham,” kata Aman dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/4).

Penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham.

Diharapkan dengan POJK ini, dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham, serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional/hasil studi komparasi di negara lain.

“Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan kepemilikan, atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka,” jelas Aman.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow