Ogah Bayar Pajak Rp 26 Juta,Penumpang Pilih Robek Tas Hermes Miliknya di Depan Petugas Bea Cukai

- Enggan bayar pajak senilai Rp 26 jutaan, seorang penumpang memilih untuk merobek tas hermes yang dibawanya. Melansir dari tayangan Youtube 86 Custom Protection NET, momen ini disebutkan terjadi di bandara Soekarno Hatta. Kronologinya berawal saat Petugas bea cukai melihat bahwa ada indikasi mencurigakan dari barang bawaan penumpang tersebut melalui mesin X Ray. Setelah petugas bea cukai memeriksa barang bawaan penumpang, ternyata...

Ogah Bayar Pajak Rp 26 Juta,Penumpang Pilih Robek Tas Hermes Miliknya di Depan Petugas Bea Cukai

SURYA.co.id - Enggan bayar pajak senilai Rp 26 jutaan, seorang penumpang memilih untuk merobek tas hermes yang dibawanya.

Melansir dari tayangan Youtube 86 Custom Protection NET, momen ini disebutkan terjadi di bandara Soekarno Hatta.

Kronologinya berawal saat Petugas bea cukai melihat bahwa ada indikasi mencurigakan dari barang bawaan penumpang tersebut melalui mesin X Ray.

Setelah petugas bea cukai memeriksa barang bawaan penumpang, ternyata penumpang tersebut membawa sebuah tas mewah dari brand Hermes.

Si petugas lantas meminta invoice dari tas Hermes tersebut.

Baca juga: Alasan Bea Cukai Kenakan Pajak Rp 31 Juta untuk Sepatu Bola Seharga Rp 10 Juta, Sanksi Administrasi

“Oh ini invoice nya ya,” kata si petugas.

Petugas menjelaskan bahwa mereka harus membayar pajak atas barang bawaannya.

Lantaran harga dari tas Hermes itu sudah melebihi batas pembebasan bea masuk .

“Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs in di USD jadi 4000,” ucap si petugas.

Penumpang pria lalu mengatakan bahwa tas itu dibeli seharga 1000 USD.

“Mbak saya belinya 1000 Dollar nih mbak,” ungkapnya.

“Tapi ini gimana?” jawab si petugas seraya memperlihatkan Invoice Hermes yang diberikan oleh si penumpang wanita.

“Gini aja mbak, diambil aja siapa yang mau 1000 Dollar, kayak gitu gak apa-apa,” papar pria tersebut.

“Kita nggak beli tas juga pak, jadi gimana dong,” jawab petugas.

Si penumpang kembali menegaskan bahwa tas Hermes itu adalah palsu.

Dia bahkan bersumpah tas mewah itu dibeli seharga 1000 Dollar.

“Yang ini palsu kok, saya berani sumpah belinya 1000 Dollar,” tegas penumpang pria yang menolak untuk membayar pajak.

Sementara untuk invoice yang sudah disita oleh petugas, dijelaskan oleh penumpang bukanlah invoice dari tas Hermes tersebut.

Baca juga: Niat Foya-foya Beli Tas Mewah di Luar Negeri, 3 Wanita Indonesia Malah Nyaris Terjebak Demonstrasi

“Seumpama ada invoice aslinya, gak apa-apa pakai invoice aslinya,” jelas petugas.

“Gak ada invoice ini palsu, saya tinggal aja deh mbak,” sahut penumpang.

Namun pada akhirnya petugas kembali mengarahkan mereka ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun penumpang bersikeras pada petugas dengan mengatakan tas Hermes yang mereka bawa merupakan barang palsu.

Karena Tax yang harus dibayar oleh penumpang totalnya sekitar Rp 26.557.000, akhirnya pasangan itu lebih memilih merobek tasnya.

“Saya ndak terima loh pak, saya robek saja boleh pak? Saya robek aja,” kata si penumpang pria.

Di kasus lain viral di media sosial mengenai cerita seorang pria yang membeli sepatu di luar negeri seharga Rp 10 juta. 

Saat masuk ke Indonesia, ternyata sepatu tersebut malah kena pajak fantastis senilai Rp 31 juta. 

Pria yang diketahui bernama Radhika mengaku keberatan, sebab harga sepatu dan biaya pajak tak sebanding. 

Faktanya, curhat Radhika itu tak sesuai fakta yang terjadi. Bagaimana cerita sebenarnya? Berikut selengkapnya.

Ia menceritakan, dirinya membeli sebuah sepatu sepak bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk Rp31,81 juta.

"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujarnya dalam video yang diunggah.

"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta," paparnya.

"Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih , Rp31.810.343, itu perhitungan dari mana?" sambungnya.

Ia pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut.

Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.

Berdasarkan perhitungan versi dirinya, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5,89 juta.

Yakni dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen.

"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp5,8 juta," katanya.

Radhika pun mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.

Menurutnya, hal itu menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih bsar dari barang yang dibeli.

"Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.

Terpisah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) pun memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi X, @beacukaiRI.

DJBC menerangkan, besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL.

Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.

Semula, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp562.736.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC, dalam unggahan X.

DJBC pun merincin besaran bea masuk dan pajak impor sepatu bola tersebut seperti berikut:

Bea masuk 30 persen sebesar Rp2,64 juta, PPN 11 persen Rp1,26 juta.

Lalu PPh impor 20 persen Rp2,29 juta dan sanksi administrasi Rp24,74 juta.

Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp30,93 juta.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC Kemenkeu.

Dengan adanya pengenaan sanksi administrasi tersebut, DJBC mengimbau kepada Radhika untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, yakni DHL.

"Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket," tulis DJBC Kemenkeu.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow