Informasi Terpercaya Masa Kini

Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Asosiasi Pengusaha Ritel Buka Suara

0 6

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin memastikan dampak pemerintah yang menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun takkan mempersempit peluang untuk para tenaga kerja muda yang akan memasuki periode usia kerja.

“Nggak lah, nggak mempersempit peluang untuk pekerja baru, saya bisa pastikan itu,” ungkap Solihin ketika dihubungi kumparan, Kamis (9/1).

Kata Solihin, peluang untuk tenaga kerja muda masih tetap terbuka lebar terlebih calon pekerja muda yang ingin masuk ke perusahaan ritel, meskipun usia pensiun saat ini ada di angka 59 tahun. Menurutnya, tergantung cara perusahaan itu melihat peluang di depan seperti apa.

“Menurut saya, tergantung kita melihat peluangnya seperti apa, jangan kita liat dari sisi negatifnya tapi liat dari sisi positifnya juga kan gitu,” ucapnya.

Solihin mengungkap, kebijakan pemerintah yang menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan pensiun, cukup membawa kabar bahagia untuk karyawan swasta di sektor ritel.

“Pertama pasti menggembirakan buat karyawan, tapi inget peraturan ini di perusahaan kan ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kan,” tutur Solihin.

Dengan adanya PKB dari perusahaan yang menentukan usia pensiun pekerja. Kata Solihin, perusahaan ritel tak harus menyesuaikan dengan usia pensiun yang ditetapkan pemerintah, sebab di setiap perusahaan ritel punya kebijakannya masing-masing.

“Menyesuaikan ataupun tidak menyesuaikan usia pensiun itu tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Tapi dengan catatan itu kan dalam kondisi kesehatan juga penting, kita tahu kan pemerintah kalau PNS, TNI/Polri kan rata-rata 58 tahun ya,” lanjut dia.

“Dengan adanya perpanjangan usia ini disambut gembira hanya tinggal karena kan orang-orang tertentu bukan berarti 59 tahun semua sehat bisa juga nggak sampe 59 tahun sudah enggak sehat, selama dia sehat ya bisa-bisa saja (pensiun di 59),” imbuh Solihin.

Dalam kesempatannya, Solihin menyebut rata-rata di perusahaan ritel usia pensiun ada di angka 55 tahun dan bisa diperpanjang ketika perusahaan masih membutuhkan tenaganya, serta kemampuan yang masih mumpuni.

“Tapi biasanya perusahaan itu punya peraturan sendiri yang disebut Peraturan Perusahaan (PP). Kalau di perusahaan ritel itu usia pensiun rata-ratanya 55 tahun dan bisa diperpanjang tapi ketika masih dibutuhkan perusahaan dan kemampuan dia bisa tetap mumpuni,” tutup ia.

Leave a comment