Informasi Terpercaya Masa Kini

Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing saat Terlilit Kredit Macet

0 1

Bisnis.com, JAKARTA — Dalam industri pembiayaan kendaraan, kasus penarikan kendaraan oleh pihak leasing menjadi salah satu masalah yang sering terjadi. Hal ini biasanya terjadi karena debitur mengalami kesulitan membayar cicilan, hingga akhirnya tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal.

Namun, menurut Praktisi dan Pengamat Industri Pembiayaan dan Otomotif, Jodjana Jody, penarikan kendaraan sebenarnya merupakan langkah terakhir yang diambil pihak leasing.

“Kalau mengenai penarikan DC [debt collector], biasanya tuh konsumen sudah susah dicari, nunggak beberapa kali, serta cenderung nggak bayar. Multifinance ada protokol untuk melihat apakah konsumen kooperatif atau tidak, sehingga bisa didiskusikan,” kata Jodjana kepada Bisnis, pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga : OJK Ungkap Pembiayaan Bulanan oleh Leasing Melambat, Kredit Macet Mendaki

Agar kendaraan tidak sampai ditarik oleh pihak leasing, Jodjana menekankan pentingnya sikap kooperatif dari konsumen. Jika menghadapi kesulitan dalam pembayaran cicilan, konsumen sebaiknya segera mendiskusikannya dengan pihak leasing.

Dia menegaskan bahwa selama nasabah bersikap kooperatif, pihak leasing akan membantu mencarikan jalan keluar terkait pembayaran, termasuk opsi mencicil tagihan. Sebaliknya, menghindari tanggung jawab pembayaran hanya akan memperbesar risiko kendaraan ditarik oleh debt collector.

Baca Juga : : Ekonomi Lesu Disebut Jadi Stimulus Positif Paylater Leasing Lanjutkan Pertumbuhan

“Penarikan adalah jalan terakhir bila konsumen sudah benar-benar nggak mampu untuk mencicil. Jadi, tips utamanya itu: jangan mangkir dan berusaha menghindar dari kewajiban, karena itu tanda-tanda nasabah nggak kooperatif,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkap empat syarat yang harus dimiliki DC saat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan debitur bermasalah.

Baca Juga : : Opsen Pajak Kendaraan Berdampak ke Leasing, Begini Kata Mandala Finance (MFIN)

Empat syarat bagi kolektor leasing dalam mendatangi nasabah untuk melakukan penarikan kendaraan yakni membawa surat kuasa, membawa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), membawa surat somasi, serta memiliki dan menguasai fidusia dalam menagih utang.

Suwandi mengatakan DC juga dilarang melakukan tindak kekerasan maupun mengancam saat menagih utang. Begitu pula saat melakukan penarikan kepada kendaraan yang kreditnya bermasalah. 

“Kalau DC enggak bawa surat tugas dan melakukan premanisme bisa ditangkap, jadi petugasnya [DC] harus berizin dan sopan, jangan karena mau narik sudah kayak preman di jalan, ya enggak bisa,” kata Suwandi. 

Suwandi mengatakan debitur pun bisa melaporkan penagih yang bersikap kasar kepada penegak hukum maupun regulator. Dia menambahkan penagih yang berlaku kasar juga bisa terancam masuk daftar hitam.  Bahkan dia mewanti-wanti penagih yang memiliki rekam jejak yang buruk tak bisa mendapatkan pekerjaan lagi seumur hidupnya.

“Kami enggak mau dihukum OJK [Otoritas Jasa Keuangan], jadi kami bisa juga sanksi karyawan kami yang ngaco,” ungkapnya.  

Tidak hanya itu, dalam praktiknya ada juga penagih yang membawa temannya yang belum memiliki SPPI. Kondisi-kondisi tersebut juga menyebabkan kredibilitas perusahaan multifinance menjadi buruk.  “Yang kena leasingnya,” katanya. 

Leave a comment