Kriteria UMKM yang Dihapus Kredit Macetnya, Penerima KUR Tidak Masuk
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan kriteria UMKM yang bisa mengakses penghapusan piutang berdasarkan aturan yang disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Menurut Maman, aturan tersebut berlaku untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya. Program penghapusan piutang dimulai pada pekan kedua Januari 2025.
“Mengenai hal ini, kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Kriteria Piutang UMKM yang Dihapuskan oleh Pemerintah, Ini Penjelasan Menteri UMKM
Tiga kriteria UMKM yang bisa mengakses program ini:
1. Piutang maksimal Rp 500 juta.
2. Sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama lima tahun sebelum diterbitkannya PP ini.
3. Nasabah tidak mampu membayar dan tidak memiliki agunan.
Maman menekankan 1 juta UMKM tersebut akan mendapatkan penghapusan piutang karena sudah memenuhi prinsip keadilan.
Namun, UMKM yang telah menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kategori ini.
Maman menjelaskan bahwa pengusaha yang sudah memiliki KUR tidak bisa mengakses penghapusan piutang karena mereka sudah mendapatkan asuransi atau jaminan.
“Pengusaha UMKM yang mendapatkan KUR di bawah Rp 100 juta tidak perlu memberikan agunan,” jelas Maman. “Bunga KUR ini flat 6 persen.”
Maman juga menambahkan, bagi siapa saja yang merasa ada ketidaksesuaian dengan aturan ini, dapat langsung melaporkan ke Kementerian UMKM.
Baca juga: Apa Kata Bank BUMN soal Penghapusan Utang UMKM yang Segera Berlaku?
Perbedaan Piutang dan Utang
Maman menjelaskan, piutang dan utang memiliki pengertian yang berbeda. Utang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur.
Sementara piutang adalah hak atau klaim kreditur terhadap debitur.
Dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, yang dihapus adalah kredit macet dari pelaku UMKM. Dengan kata lain, UMKM yang memiliki kredit macet tidak lagi diwajibkan untuk melunasi utangnya.