Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online, Lengkap dengan Besaran Iurannya
Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini adalah cara daftar BPJS Kesehatan secara online lengkap dengan besaran iuran terbarunya.
BPJS merupakan asuransi dari pemerintah yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Meski ini merupakan asuransi dari pemerintah, namun masyarakat juga perlu membayar iuran setiap bulannya.
Besaran iuran ditentukan oleh kelas mana di BPJS Kesehatan yang dipilih. Dengan menggunakan asuransi ini, maka penerima manfaat bisa mendapatkan perawatan medis gratis.
Baca Juga : DJSN Ungkap Daya Tahan BPJS Kesehatan Menanggung Tagihan yang Masuk
Buat Anda yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa mendaftar secara online dengan melakukan langkah berikut ini.
Syarat daftar BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- Nomor Handphone
- Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
- Foto maksimal 50KB
- Alamat e-mail aktif
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online
- Download aplikasi Mobile JKN di HP kamu.
- Buka aplikasi, pilih menu ‘Daftar’.
- Pilih ‘Pendaftaran Peserta Baru’ jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.
- Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
- Masukkan NIK e-KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.
- Isi semua data keluarga.
- Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.
- Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
- Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.
- Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, kamu akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.
- Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru…
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.