MKMK Menyurati PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyurati PTUN terkait gugatan Anwar Usman.

jpnn.com - JAKARTA - Majalis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan mantan Ketua MK Anwar Usman.

Menurut Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, surat dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (17/1).

Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada Selasa (16/1).

"Rapat hari ini (Selasa) kami diminta, bukan keterangan sih, diminta untuk menyampaikan sikap, begitulah oleh Pengadilan TUN, kaitan gugatannya Pak Anwar Usman," ujar Palguna saat ditemui seusai rapat di Gedung MK RI, Jakarta.

Kendati demikian Palguna enggan memberitahu isi surat dimaksud.

Dia tidak ingin mendahului pengadilan.

"Suratnya sudah dibuat, tetapi isi suratnya itu tidak bisa saya sampaikan," katanya.

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11/2023).

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa malam, perkara tersebut telah menyelesaikan pemeriksaan persiapan kelima.

Sebagaimana tertera pada halaman 'Pemeriksaan Persiapan' di laman resmi tersebut, PTUN Jakarta menjadwalkan agenda 'Sikap MKMK' pada Rabu (17/1) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan belum mendapat salinan gugatan dimaksud.

Sebab itu, dia tidak mengetahui isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.

“Belum mendapatkan, secara formal ya, salinan gugatan itu sehingga apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan?” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (10/1).

Menurut Suhartoyo penetapannya sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia pun menyebut gugatan Anwar Usman tidak mengganggu kesolidan hakim konstitusi dalam bekerja.

“Secara kelembagaan produk yang dikeluarkan itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya peradilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan,” katanya.

Sementara itu Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (10/1) enggan memberi tahu isi gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta.

Namun, dia menyatakan siap datang ke PTUN Jakarta jika nantinya dipanggil.

“Loh, saya kan warga negara yang paling taat asas, taat hukum, coba lihat,” katanya.

Suhartoyo diketahui terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK.

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres. (Antara/jpnn)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow