MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Melanggar Etik, Ini Sanksinya

MKMK memutuskan Hakim Anwar Usman melanggar etik karena pernyataannya soal pencopotannya sebagai Ketua MK.

MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Melanggar Etik, Ini Sanksinya

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan Hakim Anwar Usman melanggar etik karena pernyataan dalam konferensi pers terhadap pencopotannya sebagai Ketua MK.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka dua dan angka satu Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.

Sebagai informasi, pelapor adalah Zico Simanjuntak yang merupakan seorang advokat. Zico menyoroti pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pada November 2023 lalu.

Dalam konferensi pers itu, Anwar menyampaikan tanggapannya soal pencopotan dirinya dari posisi Ketua MK oleh MKMK akibat Putusan 90 soal batas usia capres-cawapres.

Anwar menyoroti upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. Selain itu, Anwar juga merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara syarat usia minimal capres-cawapres tersebut.

Menurut Zico, pernyataan Anwar mengenai fitnah seolah-olah tidak terima oleh putusan MKMK. Selain itu, dia juga melaporkan dugaan pelanggaran etik karena Anwar meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah lewat Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

"Kedua, menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," ucap Palguna.

Adapun dalam sidang yang sama, MKMK memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik. Saldi sebelumnya dilaporkan atas dugaan terafiliasi dengan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia alias PDIP.

"Hakim Terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Sebelumnya pelapor bernama Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi mengklaim bahwa Saldi terafiliasi dengan PDIP.

Pilihan Editor: Cerita AHY Jadi Oposisi Hampir 1 Dekade: Ruang Gerak dan Sumber Daya Terbatas

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow