MK Berpeluang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi berpeluang perintahkan KPU melaksanakan pemungutan atau penghitungan suara ulang hasil Pilpres 2024.

MK Berpeluang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti menilai Mahkamah Konstitusi (MK) agak sulit untuk mengabulkan seluruh petitum perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Meski demikian dia berharap MK memutuskan permohonan PHPU Pilpres 2024 beralasan menurut hukum.

"Kalau mengabulkan semua petitum rasanya agak berat karena ada permohonan diskualifikasi dan lain-lain. Namun, paling tidak saya berharap mahkamah itu menyatakan permohonan itu beralasan menurut hukum dan kemudian memberikan putusan sebagaimana yang diyakini para hakim," ujar Prof Susi dalam keterangannya, Minggu (21/4).

Prof Susi berharap MK paling tidak memutuskan pelaksanaan pemungutan ataupun penghitungan suara ulang Pilpres 2024.

Dia mengatakan kemungkinan tersebut dapat terjadi melihat persidangan PHPU di MK, sehingga, kata dia, MK kemungkinan tidak akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Prof Susi juga berpendapat hakim konstitusi akan menjatuhkan putusan sesuai bukti-bukti yang telah dihadirkan di hadapan hakim.

Selanjutnya, hakim akan melakukan penilaian terhadap bukti tersebut.

"Kemudian hakim menggunakan berbagai sumber hukum yang lainnya untuk kemudian mengambil putusan menurut hukum dalam rangka mewujudkan keadilan. Bukan saja keadilan formalitas belaka, tetapi juga keadilan substantif," ucapnya.

Prof Susi tetap meminta MK untuk berani menegakkan asas-asas pemilihan umum yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945.

"Karena mahkamah sebagai pelindung konstitusi, the guardian of the constitution dan itu kemudian mengakibatkan mahkamah itu harus juga mampu untuk menegakkan asas-asas pemilihan umum yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kerangka apa? Yaitu dalam kerangka mewujudkan kedaulatan rakyat," katanya.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menjelaskan MK dapat memutuskan permohonan PHPU tidak dapat diterima.

Kemudian, dapat juga menyatakan menolak permohonan pemohon.

Selanjutnya dapat menyatakan mengabulkan permohonan pemohon serta membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pilpres dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar.

MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serentak pada hari yang sama.

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4).

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow