Mereka Bicara Soal Pemakzulan Jokowi: Mahfud MD, Puan Maharani, Yusril Ihza, Bivitri Susanti, Feri Amsari

Petisi 100 meminta pemakzulan Jokowi, begini pendapat Puan Maharani, Mahfud MD, Bivitri Susanti, Yusril Ihza, Feri Amsari dan

Mereka Bicara Soal Pemakzulan Jokowi: Mahfud MD, Puan Maharani, Yusril Ihza, Bivitri Susanti, Feri Amsari

TEMPO.CO, Jakarta - Isu pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencuat setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 meminta pandangan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pemakzulan Jokowi pada 9 Januari 2024.

Petisi 100 menyatakan, setidaknya ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan kepada di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023. "Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi," sebagaimana yang tertulis dalam siaran pers Petisi 100, Kamis, 7 Desember 2023.

Pelanggaran konstitusional itu, menurut Petisi 100, di antaranya keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.

Nepotisme Jokowi, menurut Petisi 100, jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran," ucap Petisi 100.

Perihal dasar hukum pemakzulan, Petisi 100 mengatakan adalah TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden. "Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan," ucap Petisi 100.

Sebelumnya, isu itu telah beredar sejak Oktober 2023. Pada waktu itu isu bereda karena Jokowi mendukung putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo.

Politikus PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan kesiapannya untuk mengusulkan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo jika terbukti adanya tindakan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024.

"Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi," kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Mahfud MD: DPR yang memakzulkan

Usai menerima aspirasi kelompok Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat, Mahfud MD buka suara mengenai wacana pemakzulan Presiden Jokowi.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, upaya pemakzulan kepala negara tersebut mustahil untuk dilakukan. Mengingat pemakzulan memerlukan waktu lebih dari sebulan.

“Pemilu sudah kurang 30 hari. (Pendakwaan) di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di MK),” kata Mahfud usai hadir pada 10 Januari 2024.

Yusril Ihza: Bertentangan dengan konstitusi

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang juga jadi salah satu pengusung Prabowo-Gibran menyatakan bahwa upaya pemakzulan Presiden merupakan tindakan inkonstitusional.

Yusril menunjukkan keheranannya terhadap kunjungan gerakan tersebut ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, yang juga merupakan salah satu calon wakil presiden dalam pemilu 2024.

"Saya menilai gerakan pemakzulan presiden ini sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan tampaknya bertujuan untuk memperburuk situasi menjelang Pemilu 2024. DPR sendiri tidak memiliki inisiatif apa pun untuk melancarkan proses pemakzulan," ujar Yusril, yang juga seorang ahli dalam bidang hukum tata negara pada Ahad, 14 Januari 2024.

Puan Maharani: Kita patuhi konstitusi

Menyikapi tuntutan penurunan jabatan Presiden Jokowi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengajak semua pihak untuk mengikuti ketentuan konstitusi yang berlaku. Meskipun demikian, Puan juga memberikan izin untuk menyampaikan aspirasi rakyat.

"Marilah kita patuhi konstitusi sesuai dengan peraturan yang ada. Aspirasi boleh diutarakan," ujar Puan ketika diwawancarai oleh wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah menghadiri peresmian GOR Bung Karno pada Kamis, 11 Januari 2024.

Sebagai Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan juga menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kondisi agar keamanan dapat terwujud menjelang Pemilu 2024. Dia juga menegaskan perlunya netralitas dari semua aparat dan penegak hukum.

"Kita harus menjaga situasi supaya damai menjelang Pemilu 2024. Penting juga menjaga netralitas dari semua aparat dan penegak hukum," ujarnya.

Bivitri Susanti: Peluang pemakzulan sangat layak dilanjutkan

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan ide pemakzulan terhadap Presiden Jokowi upaya bagus.

“Peluang pemakzulan sangat layak dilanjutkan,” kata Bivitri kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 2 November 2023. “Dengan pengawasan yang sangat serius.”

Menurut Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu, Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera menggunakan hak angket dan interpelasi. Hak itu dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Feri Amsari: Unsur pemakzulan terpenuhiAkademisi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi. Feri menyebut presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024.

“Seluruh konteks dan unsur-unsur pemakzulan sudah terpenuhi,” kata Feri kepada Tempo saat ditemui di Kawasan Pos Blok, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 November 2024. Situasi itulah yang membuat Feri sulit berharap pemilihan umum (Pemilu) 2024 berjalan sesuai semangat konstitusi, yaitu Pemilu bersih dan mandiri.

ANANDA BINTANG I DANIEL A. FAJRI I YOLANDA AGNE I ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Petisi 100 Minta Pemakzulan Jokowi kepada Mahfud MD, Apa Syarat Impeachment?

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow