Marah Lihat CCTV Kolam Renang, Angger Dimas: Itu Bukan Kelakukan Manusia

DJ Angger Dimas mengaku sudah melihat rekaman CCTV kolam renang tempat anak semata wayangnya, Dante (6), diduga ditenggelamkan pacar mantan istrinya.

Marah Lihat CCTV Kolam Renang, Angger Dimas: Itu Bukan Kelakukan Manusia

JAKARTA, KOMPAS.com - DJ Angger Dimas mengaku sudah melihat rekaman CCTV kolam renang tempat anak semata wayangnya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), diduga ditenggelamkan.

Sebagai informasi, YA yang merupakan pacar mantan istrinya, Tamara Tyasmara, kini ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Dante.

Angger Dimas mengatakan, tindakan yang dilakukan YA seperti bukan manusia.

Menurut keterangan polisi berdasarkan CCTV, YA menenggelamkan kepala Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali.

Baca juga: Polisi Kerja Sama dengan Apsifor Dalami Motif Pacar Tamara Tyasmara Diduga Tenggelamkan Dante

“Sudah (melihat CCTV) dan ya itu bukan kelakuan manusia sih yang pasti, sangat kelakuan manusia purba atau binatang,” ujar Dimas Angger di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Dimas mengaku saat ini perasaannya lega karena akhirnya orang yang diduga menyebabkan anaknya meninggal, akhirnya ditangkap.

“Dan maaf gue pakai masker sekarang karena enggak bisa menahan emosi, tapi satu sisi lega semua itu cepat. Dan kita masih akan terus telusuri lagi,” kata Dimas.

Dimas mengatakan, ia tidak mengenal kekasih Tamara Tyasmara.

Baca juga: Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap, Angger Dimas: Makin Semangat!

Namun, ia mengetahui bahwa Tamara dan kekasihnya itu sudah berhubungan selama hampir tiga tahun.

Dimas juga belum pernah diperkenalkan kepada YA oleh mantan istrinya.

“Sudah tiga tahun (Tamara dan kekasihnya berhubungan). (Tapi) enggak sama sekali (enggak kenal). Belum (dikenalkan dengan kekasih Tamara),” tutur Dimas.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Baca juga: Angger Dimas Cabut Surat Penolakan Autopsi Mendiang Putranya

YA, pacar Tamara ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) pukul 09.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, YA dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya.

YA disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow