Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

JK dan MA, dua preman di Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah menodongkan senjata tajam (sajam) ke pemilik dan pengunjung warung makan.

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com - JK dan MA, dua preman di Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah menodongkan senjata tajam (sajam) ke pemilik dan pengunjung warung makan di Bandar Lampung. 

Para pelaku juga mengaku yang menguasai wilayah tersebut.

Baca juga: Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

JK dan MA marah saat diminta membayar makananan yang sudah mereka santap di warung milik warga bernama Oki.

Baca juga: Pengemudi Mercy G-Class Biang Kecelakaan di Medan Jadi Tersangka

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Kurmen Rubiyanto, mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah warung makan lesehan di Jalan P Antasari, Rabu (17/4/2024).

Kedua pelaku ditangkap pada 8 Mei 2024.

"Dua orang pelaku sudah kita tangkap yakni JK dan MA. Kita tangkap di tempat berbeda pada Rabu kemarin," kata Kurmen melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2024).

Kurmen menjelaskan, kasus ini berawal saat JK dan MA makan di warung milik Oki pada Rabu dini hari. Keduanya memesan makanan untuk disantap di tempat.

Seusai makan, para pelaku hendak pergi tanpa membayar. Oki kemudian menagih pembayaran ke kedua pelaku.

Bukannya membayar, kedua pelaku justru marah dan mengaku sebagai preman yang menguasai wilayah itu.

Tak hanya itu, JK juga mencabut pisau yang disimpan di pinggangnya, lalu menodongkannya ke perut korban.

JK juga mengancam dua pengunjung yang sedang makan di warung itu.

"Pelaku MA ikut mengancam para korban dengan pisau yang diambilnya di warung lesehan, sambil memanas-manasi JK untuk menusuk para korban," katanya.

Di bawah ancaman senjata tajam, para korban tidak berani melawan. Para pelaku lantas meninggalkan lokasi.

Pemilik warung kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap.

Selain di Jalan P Antasari, kedua pelaku juga memalak di beberapa tempat di Bandar Lampung.

Selain menangkap JK dan MA, polisi juga mengamankan dua senjata tajam sebagai barang bukti.

JK dan MA kini ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur dan disangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow