KPU Jateng Dipenuhi Karangan Bunga dari Caleg PDIP 'Korban' KomandanTe

KPU Jateng Dipenuhi Karangan Bunga dari Caleg PDIP 'Korban' KomandanTe #newsupdate #update #news #text

KPU Jateng Dipenuhi Karangan Bunga dari Caleg PDIP 'Korban' KomandanTe

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah di Jalan Veteran Kota Semarang tiba-tiba dikirimi puluhan karangan bunga. Karangan bunga itu diduga dikirimkan oleh Caleg PDI Perjuangan yang gagal dilantik karena terganjal aturan sistem KomandanTe.

Pantuan kumparan di lokasi, beberapa karangan bunga itu bertuliskan;

"Terimakasih KPU, Kembalikan Jiwa Demokrasi di Negeri Ini, Kami Tidak Rela Suara Kami Diberikan Kepada Caleg Yang Bukan Pilihan Kami"

"Terimakasih Kepada Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP Atas Diterbitkannya Aturan Partai Nomor 3 Tahun 2024, Kami Sangat Bangga dan Senang Hati Sebagai Relawan yang Taat Pada Aturan UU yang Berlaku"

"KPU Harus Ambil Langkah Tegas Sesuai Undang2 Pemilu Agar Hentikan Gejolak Pesta Demokrasi 2024 di Jawa Tengah. Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah,".

Ketua organisasi Banteng Soca Ludiro, Wawan Mulung, mengatakan karangan bunga ini dikirimkan sebagai bentuk kekecewaan dari puluhan caleg PDIP yang gagal dilantik di 20 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

"Protes ini kan terkait masalah sistem pemberlakuan KomandanTe di Jawa Tengah yang mungkin sudah sekitar setelah pemilu dilakukan terjadi banyak sekali protes-protes yang mana KomandanTe ini banyak sekali permasalahannya," ujar Wawan di KPU Jateng, Senin (29/4).

Wawan menyebut, ada puluhan caleg dari 20 kabupaten/kota yang batal dilantik sebagai anggota DPRD karena terganjal aturan ini. Caleg-caleg tersebut menang secara Dapil atau sistem KPU namun kalah dalam sistem KomandanTe yang diterapakan di Jawa Tengah.

"Jadi kalah di wilayah tempur tapi menang by name (KPU). Dan ini ada kasus unik yang terjadi di Purwodadi, kami baru tahu itu, yang namanya itu dia lolos secara komandanTe juga lolos, secara presentase juga lolos, tapi suaranya digeser," sebut dia.

Ia menjelaskan, sebetulnya telah terbit Peraturan Partai (PP) nomor 3 tahun 2024, aturan ini seharusnya membuat PP DPD 01 Tahun 2023 tentang sistem KomandanTe tak lagi berlaku.

"Itu menjelaskan semua keputusan mutlak di DPP PDIP dan itu final dan mengikat. Dan setelah ditetapkan PP 03 yang ditandatangi Ibu Megawati Soekarnoputri itu peraturan sebelumnya dicabut dan tidak berlaku dan itu wajib disosialisasikan di seluruh DPC," tegas Wawan.

Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menjelaskan proses penetapan caleg terpilih sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, dalam hal ini KPU hanya melayani partai politik sebagai peserta pemilu.

"Peserta pemilu adalah partai politik. Jadi bahwa KPU patuh pada undang-undang. Ada undang-undang pemilu dan peraturan KPU. Dalam pandangan saya, KPU lembaga yang sifatnya melayani. Kita prinsipnya saat calon terpilih ini partai politik juga menyampaikan hal-hal yang sesuai dengan undang-undang," kata Handi.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow