Klarifikasi Soal Uang Transferan 500 Juta Ria Ricis,Kuasa Hukum Teuku Ryan: Itu Uang Kerjaan

- Pihak Teuku Ryan berikan klarifikasi soal uang transferan 500 juta Ria Ricis untuk sang suami. Sebelumnya publik dikagetkan dengan diunggahnya dokumen gugatan cerai Ria Ricis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bocor di media sosial. Dalam isi gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan terdapat mengenai itu poin yakni dirinya sempat ditransfer uang sebesar Rp 500 juta oleh Ria Ricis untuk mengembalikan moodnya. Hal itu...

Klarifikasi Soal Uang Transferan 500 Juta Ria Ricis,Kuasa Hukum Teuku Ryan: Itu Uang Kerjaan

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Teuku Ryan berikan klarifikasi soal uang transferan 500 juta Ria Ricis untuk sang suami.

Sebelumnya publik dikagetkan dengan diunggahnya dokumen gugatan cerai Ria Ricis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bocor di media sosial.

Dalam isi gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan terdapat mengenai itu poin yakni dirinya sempat ditransfer uang sebesar Rp 500 juta oleh Ria Ricis untuk mengembalikan moodnya.

Hal itu membuat Teuku Ryan jadi sorotan warganet soal uang transferan 500 juta Ria Ricis tersebut.

Bahkan Teuku Ryan menjadi sasaran bulan-bulanan warganet terkait hal yang memicu perceraiannya itu.

Mendengar kabar tersebut, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi R. Armidi mencoba meluruskan peristiwa yang sebenarnya dialami oleh kliennya.

Dari penjelasan sang kuasa hukum diketahui jika Teuku Ryan tidak menerima transferan uang 500 juta secara langsung dari sang Ria Ricis.

Melainkan uang tersebut ditransfer oleh kakak Ricis, Shindy Putri sehubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan Teuku Ryan.

"Luruskan ya. Ryan tidak menerima transfer dari Ricis dan Ryan tidak mengambek soal itu. Uang 500 ditransfer oleh kakaknya Ricis, kak Shindy karena ada hubungan pekerjaan," ungkap Dedi R. Armidi, mengutip YouTube Cumicumi, Kamis (9/5/2024).

Menurut keterangan Dedi, hal itu diketahui atas penjelasan dari Shindy Putri terkait alasannya mentransfer uang 500 juta kepada Teuku Ryan.

"Ryan kamu sudah bantu aku ya kemarin segala macam. Nih ada transferan, oke dong uang kerjaan. Terima dong terima kasih dan sangat bersyukur. Itu dinikmati dengan Ricis kembalinya juga ke Ricis," sambung Dedi.

Baca juga: Kuasa Hukum Teuku Ryan Ungkap Drama Ria Ricis Siapkan Es Susu Kurma: Gara-gara Susu Dicerai

Dedi pun juga menyampaikan jika Teuku Ryan baru mengetahui tujuan Ria Ricis mengirimkan uang 500 juta melalui sang kakaknya.

Menurut klien Dedi tersebut, dirinya tidak akan menerima uang transferan tersebut jika tujuannya hanya ingin membuatnya bahagia.

"Mas Dedi kalau dari awal aku tahu ini rekayasanya Ricis enggak akan terima uang itu. Ya maksudnya kalau tahu itu hanya untuk menyenangkan hanya untuk menghibur Rian buat apa kata Rian."

"Rian ini enggak betul-betul kekurangan atau apa-apa, enggak kok cukup-cukup aja buat makan gitu loh," beber Dedi.

Kuasa Hukum Teuku Ryan Minta Publik Lebih Bijaksana Soal Isi Gugatan Cerai Ria Ricis

Publik ramai memperbincangkan salinan putusan cerai Teuku Ryan dan Ria Ricis hingga trending di media sosial.

Bahkan, tidak sedikit yang justru menghujat Teuku Ryan terkait gugatan yang dilayangkan Ria Ricis.

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi R. Armidi, pun angka bicara tentang hal tersebut.

Menurutnya hal itu lumrah karena publik dapat mengakses, tetapi tidak dengan hujatan yang sepihak dilayangkan kepada Teuku Ryan.

"Kita menyikapinya dengan bijaksana, karena hal itu lumrah dan saya sampaikan dengan Ryan. Bahwasanya hal itu juga umum sebenarnya bisa berlaku kepada siapa aja bukan karena mereka sama-sama artis lalu ini jadi ramai," kata Dedi.

"Tapi memang keponya netizen ini jauh lebih besar, halaman perhalaman betul-betul dimuat. Tapi tolonglah ini pada kesempatan baik ini Mas Dedi tetap minta berimbanglah," tambahnya.

Soal kebocoran data salinan putusan cerai yang bersifat rahasia, Dedi menyayangkan jika dokumen tersebut justru diunggah secara utuh oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Namun, kuasa hukum Teuku Ryan sadar jika hal tersebut merupakan sebagai bentuk transparansi kasus persidangan.

"Bukan bocor. Jadi memang Mahkamah Agung punya kepentingan untuk mempublish. Biar apa ya transparasi itu jelas."

"Jadi semua orang bisa mengakses. Bukan hanya pihak-pihak yang berkepentingan saja, orang umum bisa gitu loh," terang Dedi.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow