Kesalahan Suami Pada Istri yang Tak Bisa Dimaafkan dalam Islam, Apakah Itu?

Dalam rumah tangga, kesalahan tentu menjadi hal yang kerap terjadi. Akan tetapi, ada satu kesalahan suami yang tidak bisa dimaafkan dalam ajaran Islam.

Kesalahan Suami Pada Istri yang Tak Bisa Dimaafkan dalam Islam, Apakah Itu?

Berbuat kesalahan kepada pasangan merupakan hal yang lumrah dalam rumah tangga. Pada umumnya, suami dan istri akan kembali berbaikan usai menyelesaikan konflik. Namun, ada satu kesalahan yang tidak bisa dimaafkan dalam ajaran Islam.

Islam mengajarkan bahwa manusia adalah makhluk yang tak luput dari salah dan dosa. Secara tidak disengaja maupun disengaja, kita tentu pernah membuat kesalahan kepada orang lain.

Hal itu juga terjadi dalam lingkup rumah tangga. Tak jarang, suami dan istri saling bertengkar karena kesalahan yang dilakukan satu sama lain.

Beberapa kesalahan bersifat sepele, seperti lupa mengembalikan barang ke tempatnya. Lantas, apa kesalahan suami yang tidak bisa dimaafkan dalam ajaran Islam?

Kesalahan suami yang tak bisa dimaafkan dalam Islam

Seorang suami yang menuduh istri melakukan perbuatan zina dengan laki-laki lain, adalah kesalahan yang tidak bisa dimaafkan dalam Islam.

Tuduhan ini sangat fatal karena dapat berujung pada hukuman rajam bagi istri, atau berakhirnya hubungan rumah tangga dengan perceraian, Bunda.

Baca Juga : 4 Ciri Bunda Berada dalam Toxic Marriage Menurut Pakar Pernikahan & Cara Mengatasinya

Melansir dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, menuduh istri berzina dengan lelaki lain tanpa adanya bukti yang jelas adalah perbuatan haram dan dosa besar. Perkara ini termasuk dalam kesalahan suami yang tidak bisa dimaafkan dalam ajaran Islam.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur ayat 4-5 yang berbunyi,

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ(4) اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ (5)

Artinya: Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Suami yang menuduh istrinya berzina padahal tidak kemudian, digolongkan oleh Rasulullah SAW ke dalam hal-hal yang membinasakan.

"Hindarilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan. Ada yang bertanya, 'Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah SAW?' beliau menjawab, 'Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT, kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, dan menuduh zina terhadap wanita suci yang sudah menikah dan lengah.'" (HR Bukhari dan Muslim)

Apabila istri benar-benar terbukti melakukan zina bersama lelaki lain, maka istri harus menerima had atau hukuman berupa rajam.

Namun apabila tuduhan tidak terbukti, kedua pasangan akan dijatuhi hukuman li'an atau perceraian yang tidak boleh rujuk kembali selamanya.

Dalam buku Islamologi: Panduan Lengkap Memahami Sumber Ajaran Islam, Rukun Iman, Hukum, & Syariat Islam, Maulana Muhamad Ali memaparkan tentang hukuman li'an.

Li'an adalah bentuk perceraian suami istri yang disebabkan oleh suami yang menuduh istrinya berbuat zina padahal tidak memiliki bukti dan istri menolak tuduhan tersebut.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video tentang 5 pasangan artis yang lakukan co-parenting usai cerai:

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow