Kata Telkomsel soal Kominfo Kaji Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps

Kominfo mengkaji aturan yang melarang penyedia layanan fixed broadband menjual internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps. Apa kata Telkomsel?

Telkomsel merespons rencana Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mengkaji aturan yang melarang penyedia layanan fixed broadband menjual internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Internet fixed broadband merupakan jenis koneksi internet yang mengandalkan jaringan fiber optik. Perangkat yang terhubung ke fixed broadband biasanya melalui kabel LAN atau WiFi.

Salah satu keunggulan fixed broadband yakni kualitas jaringan internet cenderung stabil. Namun kelemahannya yakni tidak fleksibilitasnya, karena tak bisa dipindahkan secara sembarangan.

Operator seluler yang menyediakan layanan fixed broadband seperti Biznet, Indihome, XL, First Media, dan My Republic.

VP Home Broadband and FMC Consumer Marketing Telkomsel Dedi Suherman menyampaikan, sejak Indihome menjadi bagian dari Telkomsel, perusahaan aktif menghadirkan paket internet fixed broadband dengan kecepatan 100 Mbps ke atas.

“Dengan harga yang kompetitif,” kata Dedi kepada Katadata.co.id, Sabtu (27/1).

Telkomsel menilai, rencana Kominfo membatasi kecepatan internet fixed broadband minimal 100 Mbps merupakan langkah positif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan koneksi yang lebih cepat dan andal.

“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus menghadirkan beragam paket internet dengan kecepatan tinggi,” Dedi menambahkan.

Menurut Telkomsel, rencana tersebut dapat memperkuat dampak ekosistem digital, sehingga membuka lebih banyak peluang pendapatan bagi masyarakat luas.

“Oleh karena itu, kami akan mendukung kebijakan dan aturan yang berlaku dengan tetap memprioritaskan pengalaman dan kenyamanan pelanggan, pemerataan layanan broadband yang inklusif, serta tetap menjaga profitabilitas bisnis perusahaan dan industri telekomunikasi yang sehat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berencana membuat kebijakan yang melarang operator seluler menjual layanan internet fixed broadband dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Budi Arie akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet. 

“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?” kata Budi Arie dalam keterangan pers, pekan lalu (22/1).

“Oleh karena itu, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” Budi menambahkan. 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow