Hasil Audit BPKP, Waskita (WSKT) Lakukan Pelanggaran Ini

BPKP telah menyelesaikan audit laporan keuangan emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dan menemukan adanya pelanggaran.

Hasil Audit BPKP, Waskita (WSKT) Lakukan Pelanggaran Ini

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit investigasi laporan keuangan emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) untuk periode 2015-2019. BPKP pun menemukan adanya pelanggaran.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan BUMN Karya memiliki masalah terkait rekening yang berhubungan dengan subkontraktor. Persoalan ini memiliki kesamaan dengan yang terjadi di Waskita Karya.

“Sama seperti Waskita Karya, memang ada kelemahan kontrol internal di situ. Misalnya, ada pegawai yang juga menjadi subkontraktor,” jelasnya di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, pada Kamis (1/2/2024) malam.

Baca Juga : Langkah Adhi Karya (ADHI) Usai BPKP Temukan Konflik Kepentingan di BUMN Karya

Hasil audit tersebut sudah diserahkan ke Kementerian BUMN pada pertengahan Desember 2023. Hasilnya, BPKP menemukan adanya beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan Waskita.

“Kesimpulannya ada pengendalian internal yang lemah di beberapa account, itu masalah subkontraktor hingga dugaan konflik kepentingan,” ujarnya.

Arumsari atau akrab disapa Sari menambahkan BPKP nantinya hanya fokus mendalami beberapa poin masalah Waskita, salah satunya terkait dengan pengelolaan subkontraktor.

“Misalnya kami akan fokus bagaimana mereka mengelola subkontraktor, nanti akan begitu dan kami dalami. Sebab, SDM kami terbatas, kalau mereka minta periksa semua, ya kami bukan dokter umum. Kami dokter spesialis sehingga bagian mana yang mau didalami,” kata Sari.

Dia menyatakan bahwa setelah hasil audit diberikan, Kementerian BUMN saat ini sedang dalam proses melakukan perbaikan di kondisi Waskita Karya. Sementara itu, BPKP juga telah melakukan pemeriksaan atau screening awal pada BUMN Karya lain.

Baca Juga : : BPKP Temukan Ada Pegawai BUMN Karya Rangkap Subkontraktor

BUMN Karya yang dimaksud adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), dan PT Hutama Karya (Persero).

Selain itu, ada pula transaksi-transaksi yang tidak bisa ditelusuri. Sari menyampaikan detail permasalahan BUMN Karya baru akan dipresentasikan oleh Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Nawal Nely, kepada BPKP pekan depan.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow