Kata Pengamat soal Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Sengketa Pilpres di MK

TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas Amin sama-sama menuntut MK agar mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Kata Pengamat soal Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Sengketa Pilpres di MK

TEMPO.CO, Jakarta - Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengungkap peluang dikabulkannya gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud. Ubedilah menyebut, gugatan itu bisa dikabulkan jika pembuktiannya dapat meyakinkan hakim bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

Adapun TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas Amin sama-sama menuntut MK agar mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Mereka juga menuntut agar Pemilu diselenggarakan ulang di seluruh Indonesia.

"Kalau kubu 01 dan 03 punya bukti empirik dan valid untuk membuktikan kecurangan secara TSM, saya kira putusan diskualifikasi pasangan pemenang itu hal yang mungkin terjadi. Tetapi jika tidak ada bukti yang meyakinkan maka sangat sulit gugatan itu dikabulkan MK," ujar Ubedillah saat dihubungi pada Ahad, 24 Maret 2024.

Meski demikian, ada sejumlah catatan yang diberikan Ubedillah. Menurut dia, peluang gugatan 01 dan 03 ke MK sulit dikabulkan jika gugatannya soal angka atau kuantitatif perolehan suara. Namun, jika gugatanya secara kualitatif soal terjadinya kecurangan secara TSM dengan disertai data-data temuan empirik, valid dan meyakinkan hakim MK, itu memungkinkan dikabulkan. "Meskipun kemungkinanya fifty-fifty karena faktor subyektif para hakim yang masih mungkin muncul," ucap dia.

Dia juga menyoroti alat bukti politisasi bansos yang diajukan oleh tim hukum dari kedua kubu. Menurut dia, bukti politisasi bantuan sosial sebenarnya itu bisa menjadi bukti untuk hak angket DPR. Namun, di MK untuk gugatan TSM mungkin lebih pas menunjukan bukti keterlibatan struktur kekuasaan dari presiden hingga aparat di level desa (terstruktur), kemudian menunjukan bukti bahwa semua itu dilakukan dengan perencanaan atau by design (sistematis), dan terjadi dimana-mana secara masif atau terjadi di lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia (masif).

Sebagai informasi, Anies-Muhaimin resmi mendaftarkan permohononan gugatannya ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Sementara, kubu Ganjar-Mahfud telah mendaftarkan gugatannya pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Kedua kubu sama-sama meminta Pemilu diulang tanpa diikuti pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Mereka sama-sama menyoroti proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto yang ditengarai dilakukan dengan menabrak konstitusi yang ada, serta terindikasi melanggar hukum dan etika sebagaimana putusan yang disampaikan Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 24,95 persen suara. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara tertinggi dengan 58,58 persen, sementara Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 16,45 persen suara.

YOHANES MAHARSO | ANDI ADAM

Pilihan Editor: PPP Ajukan Gugatan PHPU setelah TPN Daftar di MK

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow