Kasus Naik Ke Penyidikan, Aiman Witjaksono Terancam Hukuman 10 Tahun Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Dua pasal itu yang dipakai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk meningkatkan level kasus Aiman Witjaksono menjadi penyidikan.

Kasus Naik Ke Penyidikan, Aiman Witjaksono Terancam Hukuman 10 Tahun Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Perindo Aiman Witjaksono memenuhi panggilan ke-2 Polda Metro Jaya atas pernyataannya terkait oknum polisi tidak netral. Dia datang mengenakan batik didampingi kuasa hukumnya dari Barisan Advokat Keadilan Ganjar-Mahfud (Baki Gama) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) pada Jumat, 26 Januari 2024.

Aiman tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.13 WIB atau terlambat lebih 2 jam dari yang dijadwalkan penyidik, yaitu pukul 09.00 WIB. “Tadi saya sebelum ke sini memang agak telah karena mampir ke Dewan Pers dulu bersama Baki Gama 03 dan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud,” katanya.

Dia mengatakan tujuan ke Dewan Pers terlebih dahulu untuk melaporkan ucapannya mengenai polisi tidak netral karena masih dalam kapasitas sebagai jurnalis. Pasalnya, dia mengaku hanya cuti dari profesinya sebagai wartawan.

Aiman menyebut soal ada oknum polisi tidak netral adalah kritik. “Tapi kemudian berujung pada pidana,” ucapnya.

Lantas, apa saja pasal-pasal yang dipersiapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Aiman?

Pasal-Pasal yang Dipakai Penyidikan Aiman Witjaksono

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan Aiman tersebut atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong alias hoaks. Kasus Aiman naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis, 28 Desember 2023.

Para ahli yang dimintai keterangan merupakan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli hukum pidana, ahli bahasa, serta sosiolog hukum. “Hasilnya meningkat status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Ade di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024.

Tercatat ada enam laporan terhadap Aiman Witjaksono yang diterima Polda Metro Jaya. Akan tetapi, Ade menyatakan, dalam kasus itu, tidak ada unsur pidana yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud UU ITE,” kata Ade.

Enam laporan tersebut mulanya memasukkan tiga konstruksi pasal yang diduga dilanggar Aiman Witjaksono, yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ade mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana ditemukan pada Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yang mengatur penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Dua pasal itu yang dipakai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk meningkatkan level kasus Aiman Witjaksono menjadi penyidikan.

Berikut rincian bunyi pasal-pasal yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada Aiman:

Pasal 14 ayat (1)

Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Pasal 14 ayat (2)

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita maupun pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti kebenarannya atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian itu akan mudah menyebabkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Klaim Statusnya sebagai Jurnalis Cuti Saat Bilang Polisi Tidak Netral

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow