Jasamarga Transjawa Naikkan Tarif Tol Jakarta-Cikampek

PT Jasamarga Transjawa Tol naikan tarif tol Jakarta-Cikampek

Jasamarga Transjawa Naikkan Tarif Tol Jakarta-Cikampek

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sehingga, keduanya mulai memberlakukan penyesuaian tarif integrasi di kedua jalan tol tersebut sejak Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 00.00.

Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ, sebagai berikut:

Jakarta Interchange – Cikampek

Golongan I : Rp 27 ribu yang semula Rp 20 ribu

Golongan II dan III : Rp 40,500, yang semula Rp 30 ribu.

Golongan IV dan V : Rp 54 ribu yang semula Rp 40 ribu.

Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan, penyesuaian tarif ini untuk memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif. Berguna juga untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

“Serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” ujar Ria melalui keterangan tertulis pada Selasa, 6 Maret 2024.

Dalam rangka pemenuhan SPM, Ria berujar telah melakukan rekonstruksi rigid pavement, scrapping, filling dan overlay, pemenuhan jumlah armada unit keselamatan, pengecatan marka, mengontrol panjang antrian dan waktu transaksi. Lalu, pembersihan sedimentasi saluran, mempercepat penanganan hambatan dan memonitor kecepatan waktu tempuh perjalanan.

Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Isinya, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali. Lalu, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Pilihan Editor: Prabowo Yakin Indonesia Ekspor Beras Empat Tahun Lagi, Pengamat: Bombastis

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow