Istri Dadan Tri Yudianto Berteriak di Ruang Sidang usai Jaksa KPK Bacakan Tuntutan: Awas Kalian

Istri Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana, tak terima mendengar sidang tuntutan suaminya, ia berteriak dan menangis tersedu.

Istri Dadan Tri Yudianto Berteriak di Ruang Sidang usai Jaksa KPK Bacakan Tuntutan: Awas Kalian

TEMPO.CO, Jakarta - Riris Riska Diana berteriak usai sidang tuntutan suaminya, Dadan Tri Yudianto dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suara Riris menggelegar dalam ruang sidang Kusuma Atmadja pada Selasa sore, 13 Februari 2024.

Sidang mulanya dibuka oleh hakim pukul 14.00. Selama satu setengah jam, dengan gaun berwarna biru, Riris hanya duduk termenung mendengar Jaksa Penuntut Umum atau JPU menguraikan tuntutan Dadan Tri Yudianto. Usai hakim menutup persidangan, Riris tiba-tiba berseru, mengagetkan orang dalam ruangan.

Dua orang perempuan berkerudung menghampiri dirinya dan memeluk Riris yang masih terduduk. Ia tersedu-sedu mendengar tuntutan jaksa. Riris kembali berteriak, "Awas kalian!" Katanya, yang tidak terima dengan tuntutan jaksa KPK. Kejadian itu hanya berlangsung selama 30 detik, usai Dadan menyuruh istrinya keluar ruangan.

Dalam agenda sidang hari ini, JPU membacakan beberapa tuntutan kepada Dadan Tri Yudianto. Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Dadan Tri Yudianto dengan penjara selama 11 tahun dan 5 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Jaksa juga meminta hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Dadan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tidak mencukupi maka dipidana selama 3 tahun.

Kronologi Perkara

Dadan Tri Yudianto didakwa bertindak sebagai makelar dalam pengurusan kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi terhadap putusan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Selain untuk memenjarakan Budiman, Heryanto juga mengurus perkara kepailitan KSP Intidana.

Heryanto disebut berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana". Keduanya sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Satu di antaranya adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kemudian sepakat untuk mengawal dan mengurus kasasi perkara itu.

Dalam dakwaan jaksa, Heryanto disebut menggelontorkan dana hingga Rp 11,2 miliar kepada Dadan. Uang itu diantaranya diterima Dadan dan Hasbi masing-masing senilai Rp 3 miliar. Alhasil, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka. KSP Intidana pun sempat dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung.

Selain Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan, kasus ini juga menyeret sejumlah hakim agung. Di antaranya adalah Sudrajad Dimiyati dan Gazalba Saleh.

Pilihan Editor: Dituntut Jaksa KPK 11 Tahun 5 Bulan Penjara, Dadan Tri Yudianto Tendang Pintu Pembatas Pengunjung Sidang

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow