Ini Kewenangan Prabowo di UU DKJ Jika Dilantik Jadi Presiden

Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk menunjuk Ketua Dewan Aglomerasi jika dilantik sebagai presiden menggantikan Joko Widodo alias Jokowi.

Ini Kewenangan Prabowo di UU DKJ Jika Dilantik Jadi Presiden

Bisnis.com, JAKARTA -- Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk menunjuk Ketua Dewan Aglomerasi jika dilantik sebagai presiden menggantikan Joko Widodo alias Jokowi.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-undang (UU) No.2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Di dalamnya, UU turut mengatur soal Kawasan Aglomerasi. 

Berdasarkan salinan UU Provinsi DKJ yang diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara (Setneg), Kawasan Aglomerasi dibentuk guna menyinkronkan pembangunan di Provinsi DKJ dan daerah sekitar. Hal itu diatur dalam pasal 51 (ayat) 1.

Baca Juga : Daftar 15 Kewenangan Pemprov Jakarta Berdasarkan UU DKJ

Rencana pembangunan yang sinkron itu nantinya akan dituangkan dalam rencana induk. Di dalamnya, pemerintah akan mengatur sinkronisasi pembangunan dan pelayanan publik di Kawasan Aglomerasi, mulai dari transportasi hingga energi. 

Adapun untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Aglomerasi serta dokumen perencanaan pembangunan, pemerintah akan membentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Pimpinan dari dewan tersebut akan ditunjuk oleh Presiden. 

Baca Juga : : Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Tetap Dipimpin Gubernur Hasil Pilkada

"Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," bunyi pasal 55 ayat (3) UU Provinsi DKJ. 

Ketentuan dan penunjukannya akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Pada pasal 55 ayat (3) UU DKJ, Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki dua tugas. 

Pertama, mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi. 

Kedua, mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sebelumnya, pasal 51 ayat (2) mengatur bahwa Kawasan Aglomerasi dimaksud mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi. 

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Selasa (19/3/2024), DPR menyetujui agar kewenangan penunjukan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi diberikan kepada Presiden. Sebelumnya, pada tahap pembahasan rancangan, UU DKJ sempat mengatur bahwa Wakil Presiden akan mengepalai Dewan Aglomerasi. 

Namun, Baleg DPR bersama pemerintah akhirnya menyetujui ihwal tampuk kepemimpinan kawasan aglomerasi itu dengan rumusan baru. 

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan kedua belah pihak menyetujui bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Rumusan itu menganulir rumusan lama yang secara spesifik menyebutkan kepemimpinan wakil presiden, sebagaimana yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) draf RUU DKJ. 

"Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden, ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi, artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," kata Politisi Gerindra itu.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow