Ingat Denisa Agustin Penipu Tiket Konser Coldplay Setahun Lalu,Kini Dilaporkan Rugikan Travel Umrah

BANGKAPOS.COM-- Inilah sosok Denisa Agustin (22) adalah seorang mahasiswi yang sempat viral usai terjerat kasus penipuan tiket konser musik Coldplay sebesar Rp 1,2 miliar. Denisa diketahui dibekuk satu tahu lalu,tepatnya 30 Maret 2023 oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Ia bahkan telah menjalani proses hukuman di dalam penjara. Namun belum selesai masa hukumannya, Denisa Agustin kini dilaporkan kembali ke Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu...

Ingat Denisa Agustin Penipu Tiket Konser Coldplay Setahun Lalu,Kini Dilaporkan Rugikan Travel Umrah

BANGKAPOS.COM-- Inilah sosok Denisa Agustin (22) adalah seorang mahasiswi yang sempat viral usai terjerat kasus penipuan tiket konser musik Coldplay sebesar Rp 1,2 miliar.

Denisa diketahui dibekuk satu tahu lalu,tepatnya 30 Maret 2023 oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia bahkan telah menjalani proses hukuman di dalam penjara.

Namun belum selesai masa hukumannya, Denisa Agustin kini dilaporkan kembali ke Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (17/3/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan penipuan travel umrah yang dilakukan Denis Agustin.

"Benar bahwa ada laporan terkait dugaan penipuan travel umrah dengan terlapor DA. Dengan kerugian sebesar Rp 42 juta dilaporkan 17 Maret 2024," ucapnya, Minggu (31/3/2024).

Namun demikian, Andri belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih proses penyelidikan dan pendalaman.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh pihaknya agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik.

"Nanti kami akan kerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Jakarta Selatan," imbuhnya.

Denisa Agustin Tipu tiket umrah

Mahasiswi di Jakarta Selatan berinisial DA (22), yang melakukan penipuan tiket konser Coldplay hingga Rp 1,2 miliar, ternyata juga sempat terlibat penipuan paket umrah.

Hal itu diungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, saat merilis kasus ini, Selasa (26/3/2024)

"Kami telah melakukan pengecekan melalui database laporan polisi. Benar bahwa ada pelaporan dengan terlapor yakni saudari DA dalam kasus penipuan paket umroh," ujar dia.

Yossi menjelaskan, laporan kasus penipuan paket umrah itu, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Laporan ini dibuat di Polda Metro Jaya dan setelah kami kroscek di database bahwa dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut ke Polres Jakbar," papar Yossi.

"Tentu saja dalam proses penyidikannya kami akan koordinasi dengan penyidik Polres Jakbar," sambungnya.

Di sisi lain, DA diketahui berhasil menipu korban berinisial ED, dengan total kerugian Rp 1,2 miliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pun membeberkan modus DA dalam melaksanakan aksi penipuannya.

Yossi mengungkapkan, untuk meyakinkan korbannya, DA mengaku bahwa orangtuanya bekerja di agen travel, sehingga memiliki kuota tiket konser Coldplay di Jakarta.

"Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orangtuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP. Atas informasi tersebut, kemudian hal Ini tentu menarik perhatian korban," ujar dia kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Tak hanya itu, DA juga mengaku memiliki koneksi dengan pihak penyelenggara konser Coldplay.

"Selain itu tersangka juga bilang punya koneksi kepada pihak penyelenggara sehingga bisa dapat jatah atau kuota tiket tersebut," kata Yossi.

"Jadi antara korban dan tersangka ini memang sudah kenal. Sebelumnya korban memang pernah memesan tiket konser untuk event yang lain dan itu berhasil atau tiketnya benar-benar diberikan. Karena pengalaman itulah, kemudian korban semakin percaya," tambahnya.

Di samping itu, Yossi menjelaskan, ED memesan sebanyak 310 tiket konser Coldplay secara bertahap sejak April 2023.

"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," papar dia.

Atas kasus ini, DA pun kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak pekan lalu.

DA juga dijerat Pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pada perkara ini kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," kata Yossi.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribun Timur/Wartakota)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow