Hubungan Tak Direstui, AN Bawa Kabur Pacarnya, Korban Disetubuhi 5 Kali

Tarakan

Hubungan Tak Direstui, AN Bawa Kabur Pacarnya, Korban Disetubuhi 5 Kali

TARAKAN – Dilaporkan membawa kabur pacarnya sendiri selama 3 hari, pria yang berinsial AN (19) diamankan pihak kepolisian. AN diamankan tidak hanya karena membawa kabur pacarnya yang berusai 17 tahun, namun pelaku juga didapati melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Saat ini pelaku pun sudah mendekap di rutan Mapolres Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, antara pelaku dan korban sudah menjalani hubungan asmara selama 9 bulan. “Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Instagram,” katanya, Kamis (18/1).

Diketahui, pelaku membawa kabur korban pada 9 Januari lalu. Saat itu pelaku membawa korban ke kosan yang berada di Kelurahan Selumit Pantai. Pelaku langsung menjemput korban di rumahnya langsung dan tanpa sepengetahuan orangtua korban. Kemudian orangtua korban yang mendapati anaknya tidak pulang, saat itu sempat mengunggah foto anaknya di media sosial.

“Jadi korban tidak pulang itu sempat viral di media sosial. Kemudian dari informasi korban ini hilang dan kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, setelah membawa kabur korban ke kosannya, pelaku yang bekerja sebagai nelayan rumput laut itu kemudian menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Setelah berhasil mendapati identitas pelaku dan kosannya, pelaku kemudian dijemput oleh pihak kepolisian pada 12 Januari lalu. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan cabul yang ia lakukan kepada korban.

“Pelaku ini awalnya menyetubuhi korban pada malam pergantian tahun baru. Pelaku juga mengakui bahwa ia membawa kabur korban karena hubungan mereka tidak direstui oleh orangtua korban,” beber Randhya.

Pelaku pun mengimingi korban bahwa ia akan menikahi korban, saat membujuk korban untuk ikut bersamanya. Terhadap korban saat ini sudah dikembalikan ke orangtuanya.

“Terhadap pelaku akan kita sangkakan Pasal 81 Ayat 2 junto Pasal 76D subsider pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” pungkasnya.

Ditambahkan Kanit PPA Polres Tarakan, Ipda Riska Aulia Mahatmi, saat ini kondisi korban masih membaik dan belim terlihat trauma. Namun pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap korban melalui orang tua korban. “Semoga ke depannya korban tidak trauma,” singkatnya. (zar/lim)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow