Heboh KTP Warga DKI Jakarta Banyak yang Dinonaktifkan, Begini Cara Aktifkan NIK Kembali

Ramai KTP Warga DKI Jakarta banyak yang dinonaktifkan, berikut ini cara untuk mengaktifkan NIK kembali.

Heboh KTP Warga DKI Jakarta Banyak yang Dinonaktifkan, Begini Cara Aktifkan NIK Kembali

GridFame.id - Ramai di media sosial dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan NIK bagi masyarakat ibu kota.

Penonaktifan KTP ini hanya bagi warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta.

Peraturan ini akanberlaku efektif mulai dari bulan Maret 2024.

Tujuannya, untuk memastikan keakuratan data penduduk dan memudahkan pengelolaan identitas warga.

Pembekuan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta pun hanya bersifat sementara.

Nantinya untuk menonaktifan NIK berlangsung secara bertahap.

Adapun ketentuan yang dinonaktifkan adalah pemilik NIK DKI yang tak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun.

Kendati demikian, sebelum NIK yang tercantum dalam KTP dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan NIK yang dibekukan nantinya?

Dibawah ini merupakan cara untuk pengaktifan kembali NIK yang telah dinonaktifkan.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekkan apakah KTP Anda termasuk yang dibekukan atau tidak.

Baca Juga: Yang Tak Mudik Bisa Nyoblos Bawa KTP Saja, Simak Syarat dan Ketentuannya  

Cara Pengaktifan Kembali NIK

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil No 100 Tahun 2023 terdapat tata cara pengaktifan kembali NIK:

1. Mengajukan permohonan: pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan

2. Verifikasi dan validasi: petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.

3. Koordinasi dan verifikasi lapangan: Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri. 

Cara Melakukan Pengecekkan KTP yang Dinonaktifkan

- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

- Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"

- Masukan 16 digit NIK pada kolom "NIK"

- Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"

- Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"

- Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"

- Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat

Baca Juga: Cuma Pake KTP Sudah Bisa Dapat Promo Pepper Lunch Diskon 20 Persen Saat Pemilu Nih!

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow