Ground Clearance BYD Dolphin Cuma 130 mm, Musuh Bubuyutan Jalanan Komplek?

Ground clearance BYD Dolphin hanya 130 mm, apakah bakal jadi musuh jalan di komplek yang biasanya banyak polisi tidur?

Ground Clearance BYD Dolphin Cuma 130 mm, Musuh Bubuyutan Jalanan Komplek?

Otomotifnet.com – Ada yang menarik bila melihat data sepesifikasi dari salah satu mobil listrik keluaran BYD, yakni Dolphin.

Mobil listrik berjenis hatchback pabrikan asal China ini hanya memiliki ground clearance 130 mm.

Padahal rata-rata ketinggian mobil jenis ini yang bermesin konvensional, berkisar 165 mm – 180 mm.  

Dan saat Otomotifnet.com coba perhatikan bagian kolong BYD Dolphin, ground clearance yang rendah tersebut akibat penempatan baterai yang memang dipsisikan agak ke bawah.

Baca Juga: Gak Seperti Yang Lain, Fitur ADAS BYD Dolphin Akurasinya Bikin Takjub

Hal tersebut sepertinya untuk mengejar agar lantai kabin bisa lebih rendah, sehingga posisi kaki penumpang lebih nyaman.

Nah, yang jadi pertanyaan adalah apakah dengan ground clearance segitu bakal jadi musuh jalanan komplek yang biasanya banyak polisi tidur tinggi-tinggi?

Jawabannya bisa iya bisa tidak, karena pastinya tergantung ketinggian dari polisi tidur itu sendiri.

Tapi kalau kita bandingkan dengan Wuling Air ev yang ground clearance-nya lebih rendah 5 mm dari BYD Dolphin, yakni hanya 125 mm, rasanya hatchback listrik BYD tersebut tidak akan mengalami kendala.

Hal itu coba kami cari tahu saat acara media test drive BYD Dolphin beberapa waktu lalu yang mengambil rute Jakarta – Bogor – BSD, Tangsel.

Nah, saat di kawasan perumahan Bukit Sentul, Bogor, kami sengaja melintas di beberapa polisi tidur yang ada di sana.

Dan ketika kami perhatikan dari luar kendaraan, saat bagian tengah mobil melintas tepat di atas polisi tidur, terlihat masih sangat aman.

Tapi memang ketinggian polisi tidur yang kami lewati tidak terlalu tinggi.

Baca Juga: Klaim Top Speed Cuma 160 Kpj, Ternyata Lari Maksimum BYD Dolphin Bisa Sampai Segini

Dan memang menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, di sana tertera tetang kriteria alat pembatas jalan atau polisi tidur.

Dimana ketinggiannya berkisar antara 5 – 9 cm (50 - 90 mm) untuk jenis speed bump dan 8 – 9 cm (80 -90 mm) untuk speed table.

Tapi kalau berhadapan dengan jenis speed hump yang berukuran tinggi antara 8 – 15 cm (80- 150 mm), sebaiknya pikir-pikir dulu deh.

Terutama bila ketinggiannya di atas 12 cm, dan kabin terisi beban banyak.

Pasalnya saat terisi beban, grounc clearance kendaraan akan semakin rendah.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow