Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini

Berikut adalah penjelasan dari Polisi terkait dengan ganti warna kendaraan pakai stiker, apakah perlu mengubah data STNK? Simak selengkapnya.

Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini

Otomania.com - Penggunaan stiker banyak dijadikan pilihan untuk mengubah tampilan sebuah kendaraan.

Stiker tersebut baik hanya sebagai pemanis kendaraan, dan ada juga yang dijadikan sebagai pengganti warna cat kendaraan.

Dengan ubahan tersebut tentu menjadikan warna cat mobil atau motor asli dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) jadi berbeda.

Baca Juga: Pemilik Mobil Putih Harus Tahu, Ini Penyebab Cat Putih Jadi Belang Menguning

Lantas, bolehkah hal tersebut dilakukan?

Menjawab hal tersebut, Kasi Standarisasi STNK Subdit Dit Regident Korlantas Polri AKBP Herri Rio Prasetyo menjelaskan.

Menurut AKBP Herri, jika pemilik kendaraan melakukan ubahan warna dengan stiker tentu data warna pada STNK juga harus diubah.

"Ya perlu, karena warna salah satu data dalam registrasi dan identifikasi," kata AKBP Herri saat dihubungi Jumat (27/8/2021).

"Bukan hanya data pada STNK yang diubah, pada BPKB juga akan diubah, pada kolom catatannya," lanjutnya.

Selain itu Herri juga menambahkan walapun warna asli kendaraan tersebut masih ada tetap harus dilaporkan.

"Tampilan fisik terlihat kan juga sudah berubah warna. Kalau pakai cat juga kalo dicat ulang juga berubah," tegasnya.

Sekadar informasi, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Baca Juga: Buat yang Mau Pasang di Motor, Berikut Cara Bedakan Sticker Bagus dan Jelek

Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.

Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.

Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari KTP, STNK dan juga BPKB yang kesumuanya itu adalah asli.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow