Grab dan Gojek Tidak Berikan THR pada Driver, Ini Alasannya

Gojek dan Grab tidak akan memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka menganggap para driver ojol bukan pegawai dengan ikatan PKWT

Grab dan Gojek Tidak Berikan THR pada Driver, Ini Alasannya

TEMPO.CO, Jakarta - Gojek dan Grab tidak akan memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka seperti diminta Kementerian Tenaga Kerja karena menganggap para driver ojol bukan pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT).

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, mengatakan para driver ojol tidak mempunyai ikatan kerja sebagaimana pegawai. "Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," katanya Rabu, 20 Maret 2024..

Sementara Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, mengatakan pihaknya akan membayarkan THR hanya kepada pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengemudi ojol tidak termasuk di dalamnya.

"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata Tirza ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Maret 2024.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online atau Ojol wajib memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers pada Senin, 18 Maret 2024.

Indah mengatakan, pengemudi Ojol memenuhi persyaratan sebagai penerima THR yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Mereka termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Artinya, mereka berhak menerima THR, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Gojek dan Grab menyatakan, mereka memberikan insentif pada Hari Raya meskipun bukan THR.

"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo.

Program tersebut memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia. Termasuk di antaranya bulan Ramadan dan Lebaran.

Pada tahun ini, program Gojek Swadaya hadir lewat 3 program. Pertama, Swadaya Mudik yang merupakan potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver. Misalnya seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.

Grab Indonesia menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri bagi para mitra pengemudinya. Insentif ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua Hari Raya. Dia mengatakan, pemberian insentif khusus tersebut sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," kata Tirza.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor Sri Mulyani Ungkap Anggaran Makan Siang Gratis Belum Dibahas

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow