GESTUR Celingak-celinguk Yudha Arfandi Sebelum Tenggelamkan Dante Diperiksa,Motif Masih Diselidiki

– Gestur celingak-celinguk Yudha Arfandi sebelum tenggelamkan Dante bakal diperiksa. Adapun gestur Yudha Arfandi yang melihat ke kanan dan kiri sebelum tenggelamkan Dante akan diperiksa Ahli Gestur Tubuh. Dalam waktu dekat, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah ahli. Salah satu yang bakal dimintai keterangannya yaitu ahli gestur tubuh. "Ada dua ahli yang dikoordinasikan...

GESTUR Celingak-celinguk Yudha Arfandi Sebelum Tenggelamkan Dante Diperiksa,Motif Masih Diselidiki

TRIBUN-MEDAN.COM – Gestur celingak-celinguk Yudha Arfandi sebelum tenggelamkan Dante bakal diperiksa.

Adapun gestur Yudha Arfandi yang melihat ke kanan dan kiri sebelum tenggelamkan Dante akan diperiksa Ahli Gestur Tubuh.

Dalam waktu dekat, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah ahli.

Salah satu yang bakal dimintai keterangannya yaitu ahli gestur tubuh.

"Ada dua ahli yang dikoordinasikan oleh penyidik, ahli gestur tubuh dan kriminolog," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/3/2024).

Ade Ary menjelaskan, penyidik sebelumnya sudah meminta keterangan dari ahli poligraf pada Rabu (6/3/2024).

"Hari Rabu lalu telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, bekerja sama dengan saksi poligraf," ujar dia.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Yudha Arfandi (33) yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka kematian Dante.

Tersangka diduga menenggelamkan Dante di kolam renang hingga korban tewas.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Yudha diduga telah menyusun rencana sebelum menghabisi nyawa anak kekasihnya itu.

"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (13/2/2024).

Wira mengungkapkan, salah satu indikasi adanya perencanaan yaitu saat tersangka menyadari aksinya menenggelamkan Dante dipantau oleh lifeguard.

"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," ungkap dia.

Guna memperkuat pembuktian pasal terkait pembunuhan berencana, polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.

"Termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang, maupun ahli di bidang renang," ujar Wira.

Momen Yudha berkali-kali membenamkan kepala Dante itu terekam CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelum membenamkan kepala Dante, Yudha lebih dulu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.

"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariasi," kata Wira.

Wira mengungkapkan, durasi waktu terlama penenggelaman Dante yaitu selama 54 detik.

"Pertama 14 detik, 24 detik, empat detik, dua detik, 26 detik, empat detik, 21 detik, tujuh detik, 17 detik, delapan detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," ungkap Dirreskrimum.

Dalam kasus ini, Yudha disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi juga sudah resmi menahan Yudha di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Persiapan di Masjid Agung Kabupaten Karo Jelang Bulan Ramadan, Akan Ada Safari Ramadan

Baca juga: TERKUAK Tabiat Buruk Kurnia Meiga hingga Dicerai Istri, Mabuk saat Istri Hamil, KDRT hingga Diusir

Uji Kebohongan Yudha Arfandi untuk Dalami Motif Tenggelamkan Dante

Adapun motif Yudha Arfandi menenggelamkan Dante hingga kini belum juga terungkap.

Terkini, polisi menggandeng Ahli Penguji Kebohongan untuk mengetahui apa motif Yudha Arfandi.

Sebelumnya, Dante meninggal usai berenang bersama Yudha Arfandi di Kolam Renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik lama menentukan motif Yudha menenggelamkan Dante karena masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

"Pendalaman masih terus dilakukan, dalam sebuah proses penyidikan itu jika ada beberapa hal yang tidak sesuai, maka didalami kembali kemudian dipastikan," kata Ade Ary Syam kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).

"Sehingga (apakah) sesuai itu antara keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti dan TKP itu semuanya match (cocok)," lanjutnya.

"Semuanya (harus) sesuai, jika ada yang tidak sesuai itu didalami kembali ini masih terus dilakukan pendalaman," ucap Ade Ary Syam.

Dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Dante yang diduga dilakukan Yudha Arfandi ini, penyidik telah memeriksa saksi.

Pemeriksaan saksi melibatkan ahli poligraf atau ahli penguji kebohongan pada Rabu (6/3/2024).

Ade Ary Syam tidak mengungkap saksi yang diperiksa.

Ia hanya mengatakan hasil tes poligraf masih dalam proses pemeriksaan.

"Mohon waktu melengkapi berkas dan ada dua ahli yang masih dikoordinasikan oleh penyidik, yaitu ahli gestur tubuh dan kriminolog," kata Ade Ary Syam.

(*/tribun-medan.com) 

Baca juga: Mengenal Mandi Pangir, Tradisi yang Sering Dilakukan Masyarakat Sumut Menyambut Bulan Ramadan

Baca juga: PENGAKUAN Intan Nurliana Turis Malaysia Dihujat Usai Beri Jakarta Rating Nol, Pusing dan Minta Maaf  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow