Apa yang Harus Dilakukan Istri jika Suami Tidak Memberi Nafkah? Ini Kata Pakar
Suami adalah kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Namun, tak jarang ditemukan kasus bahwa seorang suami tidak memberikan nafkah kepada keluarganya.
Dalam buku Nafkah dalam Pandangan Islam karya Dr. Sopiandi, BA, dkk, nafkah merupakan satu hak yang wajib dipenuhi seorang suami terhadap istrinya.
Rasulullah SAW bersabda: Dari Hakimputra Muawiyah dari ayahnya ra., ia berkata, âAku bertanya, âYa Rasulullah, apa kewajiban seoang di antara kami terhadap istri?â. Beliau menjawab, âKami beri makan bila kamu makan, kamu beri pakaian bila kamu berpakaian, janganlah kamu memukul dan janganlah kamu mencela dan janganlah kamu tinggalkan kecuali di dalam rumahâ.â (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam NasaâI, dan Imam Ibnu Majjah)
Sementara itu, dalam pandangan Islam kewajiban memberikan nafkah ini juga dijelaskan dalam surat At-Thalaq ayat 7 yang berbunyi sebagai berikut:
ÙÙÙÙÙÙÙÙÙ Ø°Ù٠سÙعÙØ©Ù Ù ÙÙ٠سÙعÙتÙÙÙÛ¦ Û ÙÙÙ ÙÙ ÙÙدÙر٠عÙÙÙÙÙÙ٠رÙزÙÙÙÙÙÛ¥ ÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙ Ù ÙÙ ÙÙا٠ءÙاتÙÙÙ°ÙÙ Ù±ÙÙÙÙÙÙ Û ÙÙا ÙÙÙÙÙÙÙÙÙ Ù±ÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙسÙا Ø¥ÙÙÙÙا Ù Ùا٠ءÙاتÙÙÙ°ÙÙا Û Ø³ÙÙÙجÙعÙÙÙ Ù±ÙÙÙÙÙ٠بÙعÙد٠عÙسÙر٠ÙÙسÙرÙا
Artinya:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (At-Thalaq: 7)
Baca Juga : 3 Jenis Nafkah Istri yang Wajib Dipenuhi Suami, Bukan Cuma Kebutuhan Rumah Lho
Lantas, bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya? Simak penjelasan pakar berikut ini.
Pendapat pakar tentang suami yang tidak memberikan nafkah
Dilansir dari laman detikcom, advokat Hadiansyah Saputra, S.H mengatakan pengertian nafkah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah belanja untuk hidup, uang pendapatan, bekal hidup sehari-hari, dan rezeki.
Ada pula pengaturan dasar mengenai kewajiban suami untuk memberikan nafkah dapat dilihat antara lain di dalam:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (âKUHPerdataâ), Pasal 107 ayat (2) yang berbunyi:
âSetiap suami wajib menerima istrinya di rumah yang ditempatinya. Dia wajib melindungi istrinya, dan memberinya apa saja yang perlu, sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya.â
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (âUU Perkawinanâ), Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi:
âSuami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.â
c. Kompilasi Hukum Islam, Buku I tentang Hukum Perkawinan, Bagian Ketiga tentang Kewajiban Suami, Pasal 80 yang berbunyi:
âSuami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.â
Berdasarkan pengaturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa memberikan nafkah ataupun segala sesuatu keperluan hidup istri adalah kewajiban seorang suami.
Namun, mengenai berapa besaran nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada istrinya itu sepenuhnya disesuaikan dengan kemampuan sang suami, yang tentunya harus dilaksanakan secara proporsional.
âJika suami mempunyai kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarga dengan cukup, maka sepatutnya suami mencukupi kebutuhan nafkah istri dan keluarganya tersebut dengan cukup pula. Namun, jika ia tidak menafkahi istri dan keluarganya dengan cukup padahal ia mempunyai kemampuan untuk itu, maka ia telah berlaku tidak adik kepada istri dan keluarganya,â ujar Hadiansyah.
Oleh karena itu, menurut hukum selaku istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non Muslim) untuk menuntut nafkah terhadap suami tersebut.
Pilihan Redaksi
Berhubungan Suami Istri setelah Subuh di Bulan Ramadhan, Ini Hukumnya!
Mana yang Lebih Dahulu, Nafkah Istri atau Ibu? Ketahui Hukumnya dalam Islam
Berapa Nominal THR Lebaran yang Pantas Diberikan ke Orang Tua jika Sudah Menikah?
Nah, itulah pendapat pakar terkait suami yang tidak memberikan nafkah untuk istri. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!