Informasi Terpercaya Masa Kini

Zakat Fitrah 2025: Cara Bayar, Ketentuan, Niat Doa, Besaran Beras dan Nominal Uang

0 5

Menjelang akhir bulan Ramadhan, setiap Muslim yang berkecukupan diwajibkan membayar zakat fitrah. Zakat ini bisa berupa uang atau beras, yang akan disalurkan kepada saudara seiman yang membutuhkan.

Menurut buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi karya Hafidz Muftisany, zakat adalah ibadah wajib bagi Muslim yang mampu secara finansial dan telah mencapai nisab. Nisab ini menentukan apakah kekayaan Bunda dikenakan kewajiban zakat atau tidak.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI pun telah mengeluarkan edaran resmi mengenai doa, waktu, ketentuan, dan besaran zakat fitrah yang perlu dibayarkan di penghujung Ramadhan. Ingin tahu? Mari kita simak informasi selengkapnya berikut ini!

Apa itu zakat fitrah?

Menurut Ustazah Siti Majidah, L.c., M.A dari Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP ‘Aisyiyah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan sebagai bentuk syukur mengakhiri bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun 2 H, bersamaan dengan puasa sebelum perintah zakat mal.

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: Rasulullah Saw., mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied.” (HR. Bukhari)

“Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju),” ujar Ustazah Siti Majidah kepada HaiBunda.

Baca Juga : Zakat Fitrah: Syarat, Batas Waktu, Tata Cara Membayar & BesarannyaHukum zakat fitrah dalam Islam

Hukum zakat fitrah selama Ramadhan dalam Islam adalah wajib bagi setiap Muslim, baik perempuan maupun laki-laki. Sebagaimana, zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ketiga, setelah mengucapkan syahadat dan menunaikan shalat.

Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim, seperti dikutip dari CNN Indonesia:

“Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah adalah fardu ain, yang berarti wajib dikerjakan oleh setiap Muslim.

Selain itu, hukum mengeluarkan zakat fitrah juga dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Menurut hadis tersebut, Rasulullah SAW mewajibkan setiap Muslim untuk membayar zakat fitrah ketika Ramadhan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, serta sebagai sarana memberi makanan bagi orang miskin. Siapa yang membayarnya sebelum shalat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, jika dibayarkan setelah shalat Id, maka itu dianggap sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah

Mengutip buku Meraih Surga dengan Puasa karya Herdiansyah Achmad, tujuan utama zakat fitrah adalah sebagai tebusan bagi mereka yang berpuasa, yakni menyucikan kesalahan selama menjalankan ibadah puasa. Selain itu, zakat fitrah juga diperuntukkan bagi kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan pembicaraan kotor, serta untuk memberi makan fakir miskin. Siapa pun yang memberikannya sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat, sedangkan yang memberikannya setelah salat Id akan diterima sebagai sedekah.” (HR Abu Dawud)

Zakat fitrah juga berfungsi sebagai refleksi rohani bagi umat Islam. Dengan menyerahkan sebagian harta, Bunda dan keluarga diajarkan untuk mengamalkan nilai-nilai kedermawanan, simpati, dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Syarat wajib membayar zakat fitrah

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seorang Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Mengutip dari laman CNBC Indonesia, berikut adalah syarat wajib membayar zakat fitrah:

1. Beragama Islam

Hanya Muslim yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Seseorang yang tidak beragama Islam tidak memiliki kewajiban ini, dan zakat fitrah yang dikeluarkan oleh non-Muslim dianggap tidak sah.

2. Merdeka

Setiap orang yang merdeka, dalam arti bukan termasuk kalangan budak atau hamba sahaya, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 

3. Mampu atau berkecukupan

Seorang Muslim harus memiliki cukup makanan untuk diri sendiri dan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri. Ini berarti Bunda harus memastikan ada kelebihan makanan yang mencukupi kebutuhan pada hari istimewa tersebut.

4. Menemui waktu wajib zakat

Seseorang harus masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan. Jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, maka mereka tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Besaran zakat fitrah 2025 di Jabodetabek: beras dan nominal uang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Setiap individu umat Muslim di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar Rp47 ribu, yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menjelaskan bahwa selain zakat fitrah, nilai fidyah juga ditetapkan sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ungkap Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Bagi Bunda yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar, atau yang berada di luar wilayah Jabodetabek, BAZNAS mengizinkan penyesuaian sesuai dengan daerah masing-masing. 

Cara menghitung zakat fitrah 2025

Menghitung zakat fitrah sangatlah mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Bunda ikuti:

  1. Pilihlah jenis makanan pokok yang biasa Bunda konsumsi sehari-hari, seperti beras.
  2. Periksa harga pasar beras per kilogram sesuai dengan kualitas yang biasa Bunda beli.
  3. Kalikan harga beras dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan, yaitu antara 2,5 hingga 3 kg per orang.
  4. Jika Bunda memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, gunakan harga beras yang sesuai dengan konsumsi harian.

Masih bingung dengan besarannya? Berikut Bubun berikan contoh perhitungannya, ya:

Jika harga beras yang Bunda konsumsi adalah Rp15.000 per kg, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  • Untuk 2,5 kg:

    2,5 kg x Rp15.000 = Rp37.500 per orang

  • Untuk 3 kg:

    3 kg x Rp15.000 = Rp45.000 per orang

Jika dalam satu keluarga terdapat 4 orang, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah antara Rp150.000 hingga Rp180.000.

Dengan langkah-langkah ini, Bunda sekeluarga dapat dengan mudah menghitung zakat fitrah yang harus dikeluarkan. 

Cara membayar zakat fitrah

Mengutip buku Fikih karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, berikut adalah tata cara membayar zakat fitrah yang dapat Bunda ikuti:

  1. Pilihlah makanan pokok yang biasa Bunda konsumsi sehari-hari, seperti beras, gandum, atau bahan makanan lainnya. Bunda juga bisa memilih untuk membayar zakat dalam bentuk uang yang setara dengan nilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.
  2. Jika Bunda memilih untuk berzakat dengan bahan makanan, pastikan jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar zakat yang dikeluarkan sah dan bermanfaat bagi yang menerima.
  3. Bunda dapat menyerahkan zakat melalui amil terpercaya atau langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Pastikan untuk memilih saluran yang aman dan transparan.
  4. Saat mengeluarkan zakat, bacalah niat dengan tulus. Niat yang ikhlas akan memperkuat makna dari zakat yang Bunda berikan.

Waktu pembayaran zakat fitrah

Melansir dari laman Baznas Kota Yogyakarta, disebutkan bahwa para ulama telah membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori yang penting untuk Bunda ketahui:

1. Waktu wajib

Zakat fitrah menjadi wajib ditunaikan sejak matahari terbenam di malam Idul Fitri hingga sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar RA:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri.” (HR. Bukhari & Muslim)

2. Waktu afdhal (paling utama)

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah di pagi hari sebelum salat Idul Fitri. Ini adalah praktik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat, sehingga menjadi contoh yang baik bagi umat Islam.

3. Waktu diperbolehkan

Para ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Ini bertujuan untuk mempermudah distribusi kepada mustahik (penerima zakat), terutama bagi lembaga amil zakat yang menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak.

4. Waktu makruh

Menunda pembayaran zakat fitrah setelah salat Idul Fitri tanpa alasan yang sah dianggap makruh, karena bertentangan dengan sunnah Nabi SAW. Sebaiknya, Bunda tidak menunda-nunda kewajiban ini.

5. Waktu haram

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah hari Idul Fitri tanpa uzur yang jelas, maka hukumnya haram karena melewatkan kewajiban. Namun, zakat tersebut tetap wajib dikeluarkan sebagai qadha.

Niat zakat fitrah

Dikutip dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah yang perlu dilafalkan sesuai kondisi yang dialami:

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’¢l¢.

Niat zakat fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’¢l¢.

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’¢l¢.

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’¢l¢.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’¢l¢.

Zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’¢l¢.

Kapan batas waktu terakhir membayar zakat fitrah 2025?

Sebagaimana diyakini oleh banyak Muslim di Indonesia, batas waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah hingga matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua mazhab Islam karena beberapa di antaranya memiliki pandangan yang berbeda, Bunda.

Melansir dari laman detikcom, berikut adalah panduan batas waktu pembayaran zakat fitrah menurut beberapa mazhab:

1. Hanafi

Tidak ada batas waktu awal dan akhir untuk membayar zakat fitrah. Zakat dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan selama bulan Ramadhan. Namun, umat Muslim tetap wajib membayar zakat meskipun terlambat hingga setelah 1 Syawal.

2. Maliki

Pembayaran zakat fitrah dilakukan dua hari sebelum hari raya hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal. Jika belum membayar hingga lewat waktu, tetap wajib membayar. Namun, jika mampu tetapi menunda hingga setelah hari raya, maka dianggap berdosa.

3. Syafi’i

Zakat fitrah dapat dibayarkan dari hari pertama Ramadhan hingga terbenamnya matahari pada 1 Syawal. Namun, sebaiknya zakat dibayarkan sebelum salat Id. Jika mampu tetapi tidak membayar tanpa uzur, maka dianggap berdosa dan tetap wajib membayar.

4. Hambali

Sama seperti mazhab Maliki, umat Muslim yang menganut mazhab Hambali diperkenankan membayar zakat fitrah dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Batas akhir pembayaran adalah hingga terbenamnya matahari pada 1 Syawal.

Pilihan Redaksi

  • Apakah Jika Ibu Menyusui Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa?
  • Ketahui Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir
  • Umur Berapa Anak Wajib Bayar Zakat Fitrah Sendiri? Ketahui Ketentuannya dalam Islam

Demikian informasi seputar zakat fitrah di Ramadhan 2025. Semoga bermanfaat ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Leave a comment