POLDA Jabar Ogah Akui Salah Tangkap Pegi Setiwan? Masih Lakukan Penyelidikan,Bareskrim Buka Suara
TRIBUN-MEDAN.com – Polda Jabar ogah mengakui bahwa Pegi Setiawan korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon. Meski Pegi Setiawan telah memenangkan sidang praperadilan, Polda Jabar masih melakukan penyelidikan lanjutan.
Hal ini diungkapoleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan sampai saat ini Polda Jawa Barat masih terus mendalami seluruh proses penyidikan.
“Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat.”
“Melihat sejauh mana proses yang ada,” kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024) dikutip dari Kompas.com.
Dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik, sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.
Djuhandhani pun menjelaskan memang seharusnya pihak aparat mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Pegi Setiawan, bukan main tangkap.
“Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” ujar Djuhandhani.
Baca juga: Nasib Komplotan Penjual yang Paksa Emak-emak Magelang Beli Kasur Rp1,3 Juta, Kini Diburu Polisi
Baca juga: Siaran Langsung Live Streaming Argentina vs Kanada Kick-off 07.00 WIB, Link Live
Pihaknya pun juga melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.
Lebih lanjut, pihak Bareskrim Polri pun menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi Setiawan.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” ucap Djuhandhani.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang kala itu masih berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 201.
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan kepada Pegi Setiawan sebelum menetapkan sebagai tersangka.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Menurut Hakim Eman, penetapan tersangka tidaklah hanya dilakukan dengan bermodalkan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti.
Namun, harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.
Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jabar.
Mengutip TribunnewsBogor.com, atas kekeliruan itu, Polda Jabar pun banjir kritikan dari berbagai pihak.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga didesak untuk mencopot jabatan Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan karena dinilai keliru menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Adapun, desakan tersebut datang dari Kuasa Hukum Pegi, yakni Marwan Iswandi setelah putusan Hakim Eman Sulaeman.
Marwan menilai Kapolda dan Dirreskrimum Jabar harus bertanggung jawab atas kesalahan penetapan tersebut.
“Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri.”
“Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot,” kata Marwan, saat dihubungi, Senin.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan.
Menurutnya, Polri juga harus memberikan sanksi terhadap penyidik Polda Jabar tersebut.
“Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi,” ujarnya, Senin.
Politikus PDIP tersebut juga meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.
Selain itu, Polda Jabar juga diminta untuk memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.
“Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama,” jelas Trimedya.
Baca juga: LIVE Score Spanyol Vs Prancis Semifinal Euro 2024, Cek Hasil Spanyol vs Prancis di Sini
Baca juga: NONTON Siaran Langsung Spanyol Vs Prancis Semifinal Euro Jam 02.00 WIB di RCTI, Akses di Sini
(*/tribun-medan.com)