Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
TEMPO.CO, Jakarta – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kejadian yang tidak diinginkan siapapun, baik itu buruh maupun perusahaan. Namun ketika tak bisa dihindari, pemberian pesangon menjadi sebuah kewajiban. Lebih dari sekedar tanggung jawab hukum, pesangon merupakan jalan menjaga hubungan industrial yang harmonis bagi buruh terdampak PHK.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan mengenai pesangon yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)
Ketentuan Uang Pesangon
Uang Pesangon (UP) adalah komponen pertama dari pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan yang mengalami PHK. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, besaran UP ditentukan oleh masa kerja karyawan di perusahaan. Berikut adalah ketentuan mengenai UP berdasarkan masa kerja.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 hingga 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 hingga 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 hingga 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 hingga 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 hingga 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 hingga 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 hingga 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah
Ketentuan ini jelas menunjukkan bahwa semakin lama masa kerja seorang karyawan, semakin besar pula hak pesangon yang berhak diterima.
Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) merupakan kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan sebagai penghargaan atas dedikasi mereka selama bekerja. Rinciannya:
- Masa kerja 3 hingga 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 hingga 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 hingga 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 hingga 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 hingga 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 hingga 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 21 tahun: 8 bulan upah
Ketentuan Uang Penggantian Hak
Selain UP dan UPMK, karyawan juga berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH) yang merupakan kompensasi untuk hak-hak yang belum diterima. Beberapa hak yang termasuk dalam UPH adalah sebagai berikut.
- Hak cuti yang belum digunakan
- Biaya transportasi untuk kembali ke kota asal
- Uang pengganti fasilitas perumahan dan pengobatan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Jumlah UPH ini bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan hak-hak yang belum diambil selama masa kerja.
Ketentuan Berdasarkan Alasan PHK
Ketentuan mengenai pesangon juga mempertimbangkan alasan di balik PHK. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Jika PHK terjadi karena pengambilalihan perusahaan, merger, atau akuisisi, karyawan berhak atas 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH. Sementara itu, dalam kasus efisiensi yang diakibatkan oleh kerugian, karyawan hanya berhak atas 0,5 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH. Dengan ketentuan ini, UU Cipta Kerja berusaha menjamin keadilan bagi karyawan dalam setiap situasi yang mempengaruhi pekerjaan mereka.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | ANTARA | BPK.GO.ID | BPJSKETENAGAKERJAAN.GO.ID
Pilihan Editor: Kenapa Banyak PHK Massal di Perusahaan Besar, Ini Pendapat Para Ahli