FAKTA Baru Kasus Kematian Dante,Putri Yudha Arfandi Ternyata Ada di Lokasi,Mungkinkah Jadi Saksi?

- Fakta baru kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis peran Tamara Tyasmara di kolam renang kembali terkuak. Ternyata pada saat kejadian, Yudha Arfandi berenang bersama anak perempuannya berinisial VN. Lantas, akankah VN menjadi saksi kunci pembunuhan yang dilakukan Yudha Arfandi? Diketahui, saat kejadian, Yudha Arfandi masuk ke dalam kolam renang bersama sang putri dan Dante. "Iya, benar (Yudha...

FAKTA Baru Kasus Kematian Dante,Putri Yudha Arfandi Ternyata Ada di Lokasi,Mungkinkah Jadi Saksi?

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis peran Tamara Tyasmara di kolam renang kembali terkuak.

Ternyata pada saat kejadian, Yudha Arfandi berenang bersama anak perempuannya berinisial VN. 

Lantas, akankah VN menjadi saksi kunci pembunuhan yang dilakukan Yudha Arfandi?

Diketahui, saat kejadian, Yudha Arfandi masuk ke dalam kolam renang bersama sang putri dan Dante.

"Iya, benar (Yudha mengajak anaknya ke kolam renang). Mereka bertiga masuk ke kolam renang," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat, Senin (12/2/2024).

Kendati begitu, Rovan belum memerinci soal keberadaan anak Yudha di lokasi kejadian.

Dia menyatakan bakal mengungkap kasus kematian Dante dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

"Nanti siang kami rilis di kantor jam 13.00 WIB," kata Rovan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut Yudha 12 kali membenamkan kepala Dante ke dalam kolam renang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, Yudha berniat melatih pernapasan korban saat berenang. Hal ini diketahui usai polisi memeriksa Yudha sebagai tersangka.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan. Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," kata Wira saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2024).

Kini, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Adapun Dante tewas setelah berenang di Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Korban sempat mengalami muntah-muntah.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit.

Namun, setelah tiba di rumah sakit, anak semata wayang Tamara dengan DJ Angger Dimas itu dinyatakan meninggal dunia.

Psikolog Forensik Khawatir Nasibnya Terancam

Terkait keberadaan VN yang adalah anak Yudha Arfandi, Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan, VN memenuhi syarat untuk menjadi saksi meski usianya masih belia.

Anak tersangka YA ini kabarnya seusia dengan Dante.

”Sang tersangka tampaknya manfaatkan betul kelemahan psikis yang ada pada anak yang menyaksikan peristiwa mengerikan tersebut dan barangkali dia juga punya kemampuan untuk mengintimidasi saksi, betapa pun saksi masih berusia sangat belia, agar kemudian tidak menceritakan atau mengingat-ingat paling tidak, peristiwa yang sudah dia saksikan.

Namun justru sebaliknya lewat pemeriksaan yang cermat, keberadaan saksi di TKP, betapa pun saksi itu masih berusia sangat muda justru kemungkinan saksi itu berpeluang menjadi saksi mahkota, karena dia berada di TKP, dia menyaksikan barangkali secara utuh, peristiwa keji tersebut,” terang Reza.

Oleh karena itu, putri YA diklaim membutuhkan perlindungan khusus.

Sayangnya, belum diketahui pasti seperti apa nasib atau keberadaan putri YA sekarang dan keterlibatannya dalam proses penyelidikan kasus kematian Dante.

”Saksi berada di usia anak-anak kalau kita mengacu pada Undang-Undang perlindungan anak, maka dia termasuk sebagai pihak yang semestinya mendapat perlindungan khusus, kategorinya adalah anak yang berhadapan dengan hukum,” tutur Reza.

“Nah dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan tersebut maka pihak penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah yang tepat agar saksi mahkota yang notabennya harus mendapat perlindungan khusus ini bisa segera mungkin diamankan, dipastikan dia sehat sehingga bisa memberikan keterangan yang membantu untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan menyeluruh.”

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow