Emiten Terancam Delisting tapi Tak Mampu Buyback, Ini Tindakan BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menindak tegas bagi para emiten yang terancam delisting, tetapi tidak mampu melakukan buyback) saham

Emiten Terancam Delisting tapi Tak Mampu Buyback, Ini Tindakan BEI

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menindak tegas bagi para emiten yang terancam dihapus pencatatan sahamnya (delisting), namun tidak mampu melakukan pembelian kembali (buyback) saham.

Perlu diketahui, sebelum delisting atau menjadi perusahaan tertutup, pengendali emiten wajib melakukan buyback seluruh saham kepemilikan publik. Aturan buyback saham ini juga tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.

Namun, pada kondisi tertentu, ada kemungkinan emiten tidak bisa melakukan buyback saham karena dinyatakan pailit atau tidak memiliki pengendali perseroan yang jelas.

Baca Juga : Mengukur Dampak Aturan Baru Delisting BEI, Investor Untung atau Buntung?

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebelum delisting, baik secara paksa (forced delisting) maupun sukarela (voluntary delisting) Bursa selalu melakukan permintaan penjelasan dengan para pihak termasuk direksi dan komisaris perseroan terkait kelangsungan usaha ke depan.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika ternyata pengendali emiten tersebut tidak mampu melakukan buyback, maka dari pihak regulator dapat melanjutkan pelaksanaan kegiatan ini ke otoritas yang lebih tinggi, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melikuidasi aset-aset perusahaan.

Baca Juga : : Kamus Bursa: Apa Itu Delisting, Investor Harus Apa jika Saham Delisting?

"Kemudian diproses oleh Kejaksaan Agung, sampai dengan titik di mana secara eksistensi perusahaan itu akan dilikuidasi aset-aset yang mereka punya, dan semua aset itu akan digunakan untuk pemenuhan kewajibannya," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI pada Rabu (8/5/2024).

Dia pun mengakui bahwa ada beberapa pengendali emiten terancam delisting yang sulit untuk dihubungi, sehingga proses delistingnya membutuhkan waktu lama.

Baca Juga : : Bursa Terbitkan Aturan Delisting, 6 Poin Jadi Sorotan

Bahkan, Nyoman mengatakan BEI memiliki database untuk mencatat pihak-pihak seperti direksi maupun komisaris yang terbukti pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasan maupun dari sisi eksekutif mengakibatkan perusahaan itu didepak secara paksa atau forced delisting.

"Kami koordinasi dengan otoritas, termasuk otoritas di perbankan, di industri keuangan yang lainnya, maupun di institusi yang memberikan pengawasan, untuk mencatat pihak-pihak ini dan akan kami banned masuk ke pasar modal kembali," pungkasnya.

Adapun, berdasarkan data BEI per 30 April 2024, setidaknya terdapat 41 emiten yang telah disuspensi sahamnya oleh Bursa selama bertahun-tahun, bahkan sejak 2018.

Beberapa di antaranya yaitu PT Polaris Investama Tbk. (PLAS) yang disuspensi sejak 2018, PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL) sejak 2019, PT SMR Utama Tbk. (SMRU) sejak 2020, hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang disuspensi sejak 2023.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow