Informasi Terpercaya Masa Kini

Jepang Beri Kuota 148 ribu Lowongan Kerja untuk WNI, Apa Saja Syaratnya?

0 5

Pemerintah Jepang menyediakan kuota 148 ribu lowongan kerja untuk Indonesia. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan penduduk Jakarta punya peluang mengirimkan tenaga kerjanya ke negara tersebut.

“Jepang memberikan satu kuota yang cukup besar untuk Indonesia, hampir 148.000. Kalau Jakarta bisa mengambil 10.000, harus mulai kita inventarisasi hari ini,” kata dia usai membuka acara “Job Fair Jakarta Goes to Campus Universitas Trisakti” di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (15/4).

Rano mengatakan, untuk memasuki pasar kerja internasional, calon pekerja harus menguasai sejumlah kemampuan termasuk bahasa asing. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mengumpulkan tenaga kerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan dan menyalurkan mereka ke lapangan kerja yang membutuhkan.

“Kami menginventarisasi untuk program tahun depan dan kami bisa menyalurkan calon tenaga kerja yang lulus, bahwa bekerja itu bukan hanya di Jakarta tapi bisa kita sediakan lapangan pekerjaan di luar negeri,” kata Rano.

Peluang Kerja di Jepang

Berdasarkan data dari Ministry of Health, Labour and Welfare Jepang (2024), negara ini mengalami kekurangan tenaga kerja yang serius. Perkiraannya pada 2040, Jepang akan membutuhkan sekitar 11 juta tenaga kerja untuk mempertahankan pertumbuhan ekonominya.

Kondisi ini membuat Jepang membuka kesempatan besar bagi pekerja asing, termasuk dari Indonesia. Ada dua program kerja resmi Jepang, yakni:

Specified Skilled Worker (SSW) / Tokutei Ginou

Pemerintah Jepang meluncurkan program SSW pada April 2019 sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di 14 sektor industri. Program ini memberikan hak dan kewajiban yang setara dengan pekerja Jepang.

Technical Intern Training Program (TITP) atau Program Magang

TITP merupakan program kerjasama resmi antara pemerintah Indonesia dan Jepang. Program ini dirancang untuk durasi selama 3-5 tahun dan fokus pada pengembangan keterampilan teknis dan transfer teknologi dan pengetahuan.

Syarat Dasar Bekerja di Jepang:

Berikut persyaratan bekeja di Jepang berdasarkan regulasi Immigration Services Agency of Japan:

Visa Kerja:

  • Wajib memiliki visa kerja yang sesuai
  • Dapat berupa visa SSW atau visa Magang

Kemampuan Bahasa

  • Lulus Japan Foundation Test for Basic Japanese (JFT-Basic) atau Japanese-Language Proficiency Test (JLPT) level N4

Kualifikasi Pendidikan

  • Minimal lulusan SMA/SMK/sederajat
  • Ijazah harus dilegalisir

Persyaratan Usia

  • Program SSW: 18-35 tahun
  • Program Magang: 18-27 tahun

Kesehatan

  • Hasil pemeriksaan kesehatan lengkap
  • Bebas penyakit menular
  • Kondisi fisik dan mental yang baik
Leave a comment