Informasi Terpercaya Masa Kini

Dirut Bank BJB Mengundurkan Diri di Tengah Penyidikan Korupsi Iklan Rp 200 M

0 15

Yuddy Renaldi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) atau Bank BJB. 

Keputusan tersebut terjadi di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan markup Bank BJB terhadap dana penempatan iklan selama periode 2021 hingga 2023, dengan nilai total sekitar Rp 200 miliar. Tak hanya itu, ada indikasi bahwa sebagian dari dana tersebut mengalir ke pejabat.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi.

 

“Pada 4 Maret 2025, BJB telah menerima surat pengunduran diri Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Perseroan,” tulis manajemen Bank BJB dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (5/3). 

Selanjutnya permohonan pengunduran diri tersebut akan dibahas dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

 Sementara itu, operasional, layanan, dan kegiatan usaha BJBR tetap berjalan seperti biasa. Seluruh jajaran manajemen dan karyawan berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi nasabah serta menjaga kinerja perusahaan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

BEI Cecar Bank BJB untuk Klarifikasi Dana Markup Rp 200 Miliar

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi lebih lanjut dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan. 

Penyelidikan KPK mengungkap Bank BJB diduga melakukan markup terhadap dana penempatan iklan selama periode 2021 hingga 2023, dengan nilai total sekitar Rp 200 miliar. Dalam suratnya, BEI meminta Bank BJB untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai beberapa hal. 

Pertama, latar belakang dan rincian kasus dugaan korupsi tersebut, serta bagaimana kasus ini berkembang sejauh ini. Kedua, BEI menuntut informasi mengenai daftar pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan status hukum masing-masing pihak tersebut.

Ketiga, BEI juga meminta klarifikasi apakah kasus ini memiliki dampak material terhadap perusahaan, termasuk potensi pengaruhnya terhadap rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor.

Menanggapi hal itu, Sekretaris perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto justru mengatakan Bank BJB senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya. Hal itu termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerjasama dengan pihak ketiga. 

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan perseroan selalu menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Bank BJB juga akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan objektif dan transparan.  

 “Kami meyakini bahwa Bank BJB senantiasa menjalankan praktik yang sesuai dengan prinsip- prinsip tata kelola yang baik,” kata Widi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/9). 

Leave a comment