Ditanya Soal Asal Kenaikan Upah Minimum 2025 6,5 Persen,Ini Jawaban Menaker Yassierli
TRIBUNTERNATE.COM – Beberapa waktu lalu Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Angka tersebut berbeda dari yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Ia pun menyebut angka tersebut sudah sesuai dengan kajian yang dilakukan Kemenaker.
Sayangnya, ia tak merinci asal nilainya.
Namun, angka tersebut merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah poin Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Salah satu yang digarisbawahi dari keputusan MK tersebut adalah dikeluarkannya klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
“Sekali lagi yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ia menjelaskan, Kemnaker melakukan kajian dengan membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir.
Yassierli menyebut dalam melakukan kajian ini, mereka sudah menyampaikan kepada berbagai pihak seperti pengusaha dan serikat buruh.
“Atas dasar itulah kemudian kita usulkan ke Pak Presiden dan kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli, sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen,” ujarnya.
Yassierli pun menegaskan bahwa angka 6,5 persen hanya berlaku untuk tahun 2025.
Ke depannya, pemerintah akan merumuskan kebijakan upah yang lebih bersifat jangka panjang.
“Sesudah ini kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term,” ucap Yassierli.
Proses ini disebut akan membutuhkan waktu dan kolaborasi bersama berbahai pihak, mengingat adanya berbagai variabel yang harus dipertimbangkan.
Lebih lanjut, Yassierli mengungkap gubernur di seluruh Indonesia memiliki waktu paling lambat 11 Desember 2024 untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025.
Ketentuan itu merupakan salah satu poin dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Permenaker telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2024.
Yassierli mengatakan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.
Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Baca juga: Masuk DPT TPS 05 Desa Bobong, Cabup Taliabu Citra Mus Ikut Nyoblos untuk PSU
Baca juga: Unggul di 5 Kabupaten Tapi Tidak di Pilgub, Ini Paslon Usungan Golkar di Pilkada Maluku Utara 2024
Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
“Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha,” tutur Yassierli.
Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan sosialisasi kepada para gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas yang membedangi ketenagakerjaan dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu hingga terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini,” pungkas Yassierli.
Sebagai informasi, formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
Sementara itu, formulai penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.
Nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 sama-sama sebesar 6,5 persen sebagaiamana telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dari Mana Asal Angka 6,5 Persen untuk Kenaikan Upah Buruh 2025? Ini Penjelasan Menaker Yassierli.