Menperin Ogah Apple Cuma Investasi Rp16 T, Penjualan iPhone Rp59 T dalam 2 Tahun
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berencana mengedepankan asas keadilan dalam negosiasi investasi dengan Apple Inc. Salah satu data yang akan menjadi acuan adalah nilai penjualan iPhone di dalam negeri senilai Rp 59 triliun pada 2023-2024.
Pemerintah telah menyetujui rencana investasi Apple senilai US$ 1 miliar atau Rp 16,2 triliun melalui pembangunan pabrik AirTag di Batam. Komitmen investasi tersebut setara 27,45% dari nilai penjualan iPhone selama dua tahun terakhir.
“Itu yang jadi dasar perhitungan dalam proposal balasan kepada Apple yang selalu kami sampaikan. Kami keluar dengan angka tertentu yang sudah kami hitung secara hati-hati dalam proposal tersebut,” kata Agus di kantornya, Rabu (8/1).
Agus mengatakan, telah memberikan kelonggaran kepada Apple terhadap pemenuhan komitmen investasinya di Indonesia selama ini. Komitmen investasi tersebut dibutuhkan agar produk Apple di dalam negeri bisa mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri meski produknya merupakan impor utuh.
Baca juga:
- Negosiasi Apple Alot, Menperin Ancam Semua Produk iPhone Tak Bisa Dijual di RI
- Menperin Balas Proposal Apple: Ingatkan Utang Investasi hingga Ancaman Sanksi
Apple tercatat telah berkomitmen mengucurkan dana segar senilai Rp 1,7 triliun pada 2020-2023. Namun raksasa teknologi asal AS ini tercatat masih belum merealisasikan investasi sekitar Rp 300 miliar dari komitmen tersebut.
Menurut Agus, pemerintah belum memberikan sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada Apple pada Januari 2024. Ini dilakukan pemerintah untuk memberikan kesempatan pada Apple mendirikan fasilitas produksi iPhone di dalam negeri. Karena itu, Agus berencana mengenakan sanksi teringan pada Apple berupa penambahan nilai investasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017.
“Kenapa kami tidak buru-buru menjatuhkan sanksi paling tegas sesuai Permenperin No. 29 Tahun 2017, karena kami masih mengupayakan Apple bisa berinvestasi dari sisi manufaktur. Itu yang jadi perhatian kami,” katanya.
Karena itu, Agus mengapresiasi investasi Apple di Batam untuk memproduksi AirTag. Namun Agus menegaskan, investasi pabrik di Batam oleh Apple Inc melalui Luxshare-ICT senilai US$ 1 miliar tidak dapat membantu pemenuhan syarat perpanjangan sertifikat TKDN iPhone.
Luxhsare-ICT merupakan produsen beberapa aksesoris Apple asal Cina, seperti Apple Watch dan AirPod. Sebagian saham Luxshare-ICT telah dimiliki oleh Apple.
Agus mengutip Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang menegaskan penerbitan sertifikat TKDN harus sesuai dengan produk yang menjadi objek investasi. Produk yang akan diproduksi Apple melalui mitranya di Batam adalah aksesoris pelacak, yakni AirTag.
“Sampai sore ini, Kemenperin tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple yang baru, khususnya iPhone 16,” katanya.
Agus menyatakan, negosiasi Apple dan pihaknya harus diselesaikan agar iPhone 16 bisa beredar di dalam negeri. Ia mencatat, Apple menggunakan skema investasi pusat inovasi untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.